SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 9 orang bandit yang meresahkan masyarakat Kota Medan.
Tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap diantaranya pembongkaran rumah kosong, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta lainnya. Dalam pengungkapan itu sebanyak sembilan orang pelaku berhasil diamankan.
“Hari ini mesin pelumpuh Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan sembilan pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (1/11).
Untuk identitas para kejahatan yang ditangkap itu berinisial, BS (31), RMR (22), DS (40), RAS (24), I, K, SA, EJ dan E.
“9 orang berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Dari ke-9 orang pelaku, tiga diantaranya dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena melawan petugas dan kabur.
“Tiga orang dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri,” bebernya.
Selain para pelaku, petugas pun berhasil menyita barang bukti beberapa unit sepeda motor, linggis, pakaian serta uang hasil kejahatan.
“Barang bukti turut kami sita,” ujarnya.
Gidion menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
“Mereka ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terangnya.
Brdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.
“Kebanyakan dari mereka adalah residivis,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor saya dan telah dikembalikan,” pungkasnya.














