SENANEWS.ID, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku jambret yang telah beraksi di 10 TKP (tempat kejadian perkara).
Pelaku berinisial DH (39), beraksi (jambret) dengan sasaran kaum rentan yakni kaum hawa (perempuan) yang berjalan atau berkendara sendirian.
Atas pengungkapan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyambangi Polsek Sunggal untuk memberikan apresiasi kepada jajarannya.
“Saya datang di Polsek Sunggal guna memberikan aperesiasi, karena berhasil menangkap pelaku jambret dengan modus yang menyasar masyarakat yang cukup rentan, yakni perempuan kaum lemah yang sangat rentan jadi korba dan ini berulang,” kata Gidion dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolsek Sunggal, Selasa (21/1).
Ia menuturkan, DH (39) telah beraksi di 10 TKP daerah sekitaran wilayah hukum Polsek Sunggal. Bahkan salah satunya TKPnya itu berada di depan Markas Kodam 1 Bukit Barisan jalan Gatot Subroto dua minggu lalu.
“Dia sudah melakukan (jambret) 10 kali di sekitar Sunggal dan semua korbannya perempuan. Salah satu aksinya terbilang nekat karena menjambret tas milik seorang mahasiswi berinisial RLS (25) di depan Makodam,” jelasnya.
Gidion mengungkapkan, salah seorang korban yang berinisial S (30) mengalami luka dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
“Satu korbannya mengalami luka saat ini tengah dirawat di rumah sakit, karena sempat mengejar pelaku (DH) usai tasnya dijambret,” tukasnya.
DH ternyata pernah menjalani hukuman penjara atas dua kasus yakni jambret atau Curas (pencurian dengan kekerasan) dan kasus narkoba.
“Pelaku merupakan residivis, atas kasus jambret dan kasus narkoba,” ungkapnya.
Usai menjambret barang-barang berharga milik korban, pelaku (DH) lamgsung menjualnya dan digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu.
“Jasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku DH dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Saya pastikan, untuk konstruksi hukumnya berlanjut. tidak berlaku komulatif 10 kali dihitung satu kali atau 1 LP, ini akan terus berlanjut pokoknya Bestam (bebas tampung),” pungkas.














