SENANEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan informasi bohong atau hoaks melalui media sosial TikTok. Terkait ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim patroli siber Polda Metro Jaya menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang memuat narasi mengenai ajakan aksi demonstrasi dengan informasi yang diduga tidak benar dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan perkara ini merupakan hasil patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya untuk mendeteksi berbagai bentuk penyebaran informasi palsu, provokasi, ujaran kebencian, maupun konten digital yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pada saat melakukan patroli siber, anggota kami menemukan sebuah konten yang belum tentu kebenarannya. Konten tersebut berisikan ajakan demonstrasi untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi yang disampaikan tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ardian dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (2/8).
Menurutnya, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya kemudian melakukan analisis digital terhadap akun TikTok tersebut, termasuk penelusuran jejak digital dan identitas pemilik akun.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pengguna media sosial yang berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
“Tim melakukan analisis terhadap akun TikTok tersebut dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun di Ciamis,” kata Ardian.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Direktorat Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan jajaran Polres Ciamis dan Polsek Cipaku untuk melakukan penangkapan.
Operasi penangkapan berlangsung di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Petugas kemudian mengamankan DM beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, DM mengakui bahwa dirinya merupakan pemilik akun TikTok @devimahadiva67 yang mengunggah konten dimaksud.
“Ia mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya,” ujar Ardian.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat sekaligus mengunggah konten hoaks tersebut ke media sosial.
“DM berikut barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk memposting konten hoaks telah diamankan di Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ardian.
Patroli Siber Perkuat Pengawasan Ruang Digital
Kasus ini menjadi salah satu hasil patroli siber yang secara intensif dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelang berbagai momentum nasional, termasuk menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Patroli tersebut bertujuan mendeteksi lebih dini berbagai aktivitas digital yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, menyebarkan disinformasi, memecah belah masyarakat, maupun memprovokasi aksi yang didasarkan pada informasi palsu.
Menurut Ardian, perkembangan teknologi informasi menuntut aparat penegak hukum untuk semakin aktif melakukan pengawasan terhadap ruang siber, mengingat penyebaran informasi melalui media sosial berlangsung sangat cepat dan dapat menjangkau jutaan pengguna hanya dalam hitungan menit.
Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Setiap informasi yang beredar di media sosial sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi pemerintah maupun institusi yang berwenang agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran hoaks.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku mengunggah konten tersebut, termasuk apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran narasi hoaks tersebut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap telepon seluler milik tersangka guna mengungkap riwayat aktivitas akun, komunikasi elektronik, serta kemungkinan adanya konten serupa yang pernah dipublikasikan sebelumnya.
Selain itu, polisi akan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti elektronik lainnya untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Terancam Hukuman Penjara
Akibat perbuatannya, DM (45) dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana apabila terbukti pelaku dengan sengaja menyiarkan berita bohong atau kabar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan, pemeriksaan alat bukti elektronik, keterangan saksi, serta hasil analisis forensik digital.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.
Penyebaran informasi tanpa verifikasi tidak hanya berpotensi menyesatkan publik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.













