• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Sidang Lanjutan RUPTL 2025–2034, SP PLN Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Demi Masyarakat Indonesia

Dharmawan Aman by Dharmawan Aman
25/02/2026
in NASIONAL
0 0
0
Sidang Lanjutan RUPTL 2025–2034, SP PLN Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Demi Masyarakat Indonesia
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, Jakarta – Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. Persidangan hari ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa tahapan pembuktian telah selesai. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari para pihak yang dijadwalkan pada 11 Maret 2026, sebelum nantinya majelis memasuki tahap musyawarah untuk putusan.

Dalam persidangan, pihak tergugat yakni Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) menghadirkan saksi ahli dari internal PLN, Ricky Faizal selaku Vice President Pengendalian RUPTL PT PLN (Persero). Kehadirannya dimaksudkan untuk memperkuat argumentasi tergugat terkait penyusunan dan penerbitan RUPTL 2025–2034.

Namun demikian, majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan tidak relevan dengan pokok perkara yang disengketakan. Menurut SP PLN, substansi kesaksian tidak mampu menjawab dalil utama terkait dugaan cacat kewenangan dan cacat prosedur dalam penerbitan RUPTL.

Lebih lanjut, SP PLN juga menyoroti fakta bahwa saksi dari PLN tersebut tidak disumpah sesuai ketentuan hukum acara. Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tidak sah dan tidak bernilainya keterangan yang diberikan dalam perspektif pembuktian hukum.

Selain menghadirkan saksi internal, pihak tergugat juga menghadirkan ahli Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. Keterangan ahli tersebut menjadi perhatian penting dalam persidangan.

Dalam penjelasannya, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H. membenarkan bahwa dalam Hukum Tata Usaha Negara, pejabat Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan strategis. Pernyataan ini dinilai memperkuat dalil penggugat mengenai cacat kewenangan dalam proses terbitnya RUPTL 2025–2034.
SP PLN menyimpulkan bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 mengandung persoalan serius dari aspek prosedural maupun substansial. Hal tersebut menjadi dasar utama gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa momentum persidangan hari ini semakin menguatkan keyakinan pihaknya. Ia menilai fakta-fakta persidangan telah membuka secara terang posisi hukum masing-masing pihak.

Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa gugatan SP PLN memiliki dasar yang kokoh. Pertama, keterangan saksi dari PLN tidak memenuhi syarat formil karena tidak disumpah sesuai ketentuan. Kedua, ahli yang dihadirkan oleh tergugat justru membenarkan dan tidak mampu membantah dalil adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam penerbitan RUPTL 2025–2034.

Dr. Redyanto menegaskan, “Fakta persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa penerbitan RUPTL 2025–2034 tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum administrasi negara. Kami percaya majelis hakim akan berdiri tegak pada konstitusi dan mengabulkan gugatan ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Indonesia.”

Ia menambahkan, “Ini bukan semata perkara administratif, tetapi menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat. Jika prosedur dan kewenangan dilanggar, maka keputusan tersebut patut dinyatakan batal atau setidak-tidaknya diperbaiki melalui putusan pengadilan.”

Sementara itu, Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menyampaikan optimisme dan harapan besar terhadap putusan yang akan datang. Ia mengajak seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia untuk terus mengawal proses hukum ini dengan penuh doa dan keyakinan.

“Perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami agar kebijakan ketenagalistrikan berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat. Kami memohon doa seluruh insan PLN dan masyarakat Indonesia, semoga majelis hakim memutus dengan hati nurani demi masa depan energi yang adil dan berkeadilan bagi bangsa,” ujar M. Abrar Ali.

Tags: Sidang Lanjutan RUPTL 2025–2034SP PLN Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Demi Masyarakat Indonesia
Previous Post

Polda DIY Didemo, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan ke Rektorat

Next Post

Ditreskrimsus PMJ Cek Harga dan Stok Sembako di Rawamangun

Dharmawan Aman

Dharmawan Aman

Next Post
Ditreskrimsus PMJ Cek Harga dan Stok Sembako di Rawamangun

Ditreskrimsus PMJ Cek Harga dan Stok Sembako di Rawamangun

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

07/05/2026
Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

07/05/2026

Recent News

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

07/05/2026
Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

07/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist