SENANEWS.ID, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua orang tersebut B (47) warga jalan Kopi, Desa Marindal, Patumbak dan F (26) warga Purwo, Desa Kedai Durian, Delitua.
“Dilakukan penangkapan terhadap B & D pada Kamis (6/3/2025). Dari keduanya kami sita 18 gram sabu,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan, Kamis (13/3/2025).
Ia menjelaskan, F (26) merupakan seorang bandar ulung dan ditangkap saat ada pengakuan dari pelaku lain berinisial MTS (sudah ditahan).
“Dari pengakuan MTS maka F berhasil ditangkap,” ulasnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari R (DPO). Sudah langganan dan setiap membeli sebanyak 25 gram tiap setiap minggunya.
“F mengambil keuntungan dari tiap gram sabu yang dijualnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang- undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,.
“Ancamannya hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya.














