• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polsek Singosari Amankan Ribuan Butir

redaksi malang by redaksi malang
06/02/2022
in HUKUM
0 0
0
Tangkap Pengedar Pil Koplo, Polsek Singosari Amankan Ribuan Butir
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLRES MALANG – Unit Reskrim Polsek Singosari mengamankan pengedar pil koplo jenis dobel L berinisial FY (27), di Jalan Raya Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Sabtu (5/2/2022). Sore.

FY ditangkap saat melakukan transaksi dengan RSA. “FY saat kita amankan, ia sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Minggu (6/2/2022).

Kapolsek menjelaskan FY berperan sebagai pengedar. Dia kerap bertransaksi dengan para pelanggannya secara langsung di lokasi tersebut.

Aksi FY itu kerap membuat warga sekitar curiga dan resah, akhirnya berdasarkan laporan dari masyarakat petugas melakukan penyelidikan.

“Awalnya dari laporan masyarakat, dimana lokasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka (terduga pelaku),” terangnya.

Petugas berhasil mengamankan 1.200 butir pil LL dari tangan pelaku yang siap edar.

“Ada sekitar 150 bungkus plastik klip, masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL,” bebernya.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti HP, plastik klip yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga tempat obat atau pil LL tersebut.

“Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Robial.

Polisi menerapkan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Previous Post

Satlantas Polres Malang Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Saat Berkendara

Next Post

Polres Jombang Luncurkan Layanan Online Lewat WhatsApp

redaksi malang

redaksi malang

Next Post
Polres Jombang Luncurkan Layanan Online Lewat WhatsApp

Polres Jombang Luncurkan Layanan Online Lewat WhatsApp

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026
Kawal Aksi May Day di DPR/MPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.678 Personel

Kawal Aksi May Day di DPR/MPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.678 Personel

01/05/2026
May Day 2026, Polda Metro Berikan Pelayanan Humanis untuk Buruh

May Day 2026, Polda Metro Berikan Pelayanan Humanis untuk Buruh

30/04/2026

Recent News

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026
Kawal Aksi May Day di DPR/MPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.678 Personel

Kawal Aksi May Day di DPR/MPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.678 Personel

01/05/2026
May Day 2026, Polda Metro Berikan Pelayanan Humanis untuk Buruh

May Day 2026, Polda Metro Berikan Pelayanan Humanis untuk Buruh

30/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

100 Buruh Datangi DPR/MPR dalam Rangka Mayday, Polisi Sambut dengan Humanis

01/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist