SENANEWS.ID, LABUSEL – Zefri (38) ditangkap karena membunuh pacarnya, wanita berusia 54 tahun lantaran cemburu. Di mana korban warga Partapotan, Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sei Kanan, Labusel ini dijodohkan temannya kepada orang lain.
Kapolres Labusel AKBP Aditya S P Sembiring mengatakan, tersangka membunuh dan menguburkan separuh tubuh korban ke area kebun sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Labusel.
“Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi,” kata Aditya saat press release di Mapolres Labusel, Jumat (04/03/2025).
Setelah korban ditemukan warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka beberapa minggu kemudian di Simpang Empat Asahan, setelah kembali dari Jambi.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, ponsel, jilbab, daster bercorak, celana dalam, bra, gigi palsu. Semuanya milik korban
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh korban akibat cemburu, lalu terlibat cekcok dengan korban,” ungkapnya.
Tersangka warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, awalnya cekcok dengan korban 5 Februari 2025 di salah satu warung makan di Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Besok harinya cekcok lagi di tempat berbeda, hingga kemudian tersangka mengajak korban untuk menyelesaikan masalah, kemudian menyekap korban hingga tewas (di area kebun di Labusel,” jelasnya
Setelah tewas, setengah badan korban dikubur di kebun kelapa sawit milik Paimin pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 15:00 WIB.














