SENANEWS.ID, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, wanita hamil berinisial RN (34) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading pada Sabtu (20/4) lalu akibat pendarahan.
Pada saat itu pula pelaku malah merampas barang berharga milik korban dan meninggalkannya.
“Korban RN mengalami pendarahan yang mengakibatkan kematian,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4).
Ia mengungkapkan, pendarahan ini akibat dari usaha untuk menggugurkan kandungan korban RN yang sudah dilakukan sejak dari Lampung bersama pelaku berinisial A (27)
“Jadi upaya penguguran itu sejak dari Lampung kemudian pendarahan terjadi hingga tempat ini,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ketika terjadi upaya pengguguran, ada obat obat yang diberikan oleh tersangka untuk mengurangi rasa sakitnya.
”Tapi sekali lagi karena tidak dilakukan dengan standar kesehatan karena bukan ahlinya sehingga mengalami persoalan-persoalan,” bebernya.
Gidion menuturkan, memang di tubuh korban tidak ada luka luar tapi penyidik mengontruksikan sebagai aksi pembunuhan karena pelaku ini menyakiti korban.
“Ada dua nyawa yang hilang dalam kasus ini. Undang-Undang perlindungan anak nanti juga kami tuangkan dalam konstruksi hukumnya karena janin itu sudah masuk dalam undang-undang perlindungan anak,” katanya
Korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang dekat dan keduanya menuju datang ke Jakarta Utara bersama-sama dari Lampung. Dan saat persitiwa naas itu terjadi pelaku malah melakukan kekerasan merampas barang miliki korban yakni telepon seluler.
“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu pukul 20.00 WIB. It artinya kurang dari 24 jam kita tangkap pelaku ini,” kata dia.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini agar mendapatkan gambaran yang tepat konstruksi pembunuhan tersebut.
“Kami lakukan penangkapan pelau A dan dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan atau 359 atau pasal 365 atau pasal 363 atau pasal 348 ayat dua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana kurungan,” pungkasnya.














