POLRES MALANG – Meskipun Pemerintah sudah memberi sedikit kelonggaran terhadap masyarakat untuk melakukan sholat tarawih di masjid, namun harus tetap mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus covid-19.
Selain prokes, pemerintah juga menganjurkan para warga untu segera divaksin. Agar pencegahan penyebaran virus tersebut lebih optimal.
Bertempat di halaman masjid Assalam Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Polsek Pagak bersinergi dengan Koramil dan Puskesmas Pagak mengadakan vaksinasi setelah terawih bagi warga, Sabtu (9/4/2022)
Vaksinasi kali ini menggunakan jenis Sinovac, untuk masyarakat yang akan vaksin tahap 1 dan tahap 3 (booster).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Pagak AKP Supriyono mengatakan bahwa pemerintah telah memperbolehkan mudik lebaran tahun ini. Namun dengan beberapa persyaratan, salah satunya telah melaksanakan vaksinasi booster.
“Kami bersama Muspika Pagak akan terus mendukung kebijakan pemerintah, utamanya dalam kaitannya percepatan vaksianasi jelang mudik lebaran tahun ini,” jelas AKP Supriyono.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
“Salah satu poinnya yaitu Orang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tuturnya.
Berdasrkan hal tersebut, Kapolsek Pagak bersama unsur terkait terus mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan vaksinasi.














