• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Ringkus 8 Tersangka, Polrestabes Surabaya Sita 90,7 Kg dan 13,6 Kg Ganja

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
18/08/2022
in HUKUM
0 0
0
Ringkus 8 Tersangka, Polrestabes Surabaya Sita 90,7 Kg dan 13,6 Kg Ganja
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWSID, Surabaya – Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, penangkapan para tersangka berawal dari seorang tersangka berinisial RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” bebernya.

Yusep menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap perwira melati tiga tersebut.

Ia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” terang Yusep.

Kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelasnya.

Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,” tukasnya.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.

“Pelaku EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya,” terangnya.

Akibatnya perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman mati,” pungkas Yusep.

Tags: 6 Kg Ganja7 Kg dan 13Polrestabes Surabaya Sita 90Ringkus 8 Tersangka
Previous Post

Harga Emas Anjlok

Next Post

Kapolda Jatim Beri Pembekalan Materi Wawasan Kebangsaan di UNAIR

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kapolda Jatim Beri Pembekalan Materi Wawasan Kebangsaan di UNAIR

Kapolda Jatim Beri Pembekalan Materi Wawasan Kebangsaan di UNAIR

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

08/04/2026
Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

08/04/2026
Ada Bocoran, Begini Tampilan iPhone Fold

Ada Bocoran, Begini Tampilan iPhone Fold

08/04/2026

Recent News

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

08/04/2026
Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

08/04/2026
Ada Bocoran, Begini Tampilan iPhone Fold

Ada Bocoran, Begini Tampilan iPhone Fold

08/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

08/04/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist