• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Berikut ini Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
16/09/2024
in EKONOMI
0 0
0
Berikut ini Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Surat Utang Negara atau SUN, merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk meminjam dana dari masyarakat atau institusi, berupa rupiah atau valuta asing.

Dalam surat utang negara, pemerintah berjanji untuk membayar kembali jumlah pokok utang pada tanggal jatuh tempo dan memberikan bunga secara periodik selama masa utang.

Surat utang negara sering kali digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan atau menutupi defisit anggaran negara. Adapun, jenis dari surat utang negara di Indonesia adalah Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Surat utang ini memiliki berbagai tujuan dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, seperti untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, menutupi defisit anggaran, atau mengelola utang negara dengan cara yang efisien dan terencana.

Dasar hukum yang mengatur surat utang negara memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya, sementara kegunaan surat utang membantu pemerintah dalam berbagai aspek fiskal dan ekonomi. Selain itu, Surat Utang Negara diterbitkan dalam dua jenis bentuk, yaitu warkat dan tanpa warkat.

Lantas apa dasar hukum dan tujuan dari penerbitan surat utang negara? Simak, penjelasan berikut ini untuk memahami keduanya.

Dasar hukum surat utang negara

Dasar hukum Surat Utang Negara (SUN) diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara atau UU 24/2002. Dengan adanya UU 24/2002, sejumlah kepastian hukum muncul, antara lain:

1. Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu.

2. Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.

3. Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus memperoleh persetujuan DPR dan dikonsultasikan kepada Bank Indonesia terlebih dahulu.

4. Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi berwenang.

5. Memberikan sanksi hukum terhadap pemalsuan dan penerbitan SUN oleh pihak yang tidak berwenang.

Tujuan penerbitan surat utang negara

Surat utang negara memiliki berbagai kegunaan penting bagi pemerintah dan penerbitan SUN dilakukan untuk tujuan tertentu. Tujuan ini tertulis pada Pasal 4 UU 24/2002 menjelaskan bahwa tujuan Surat Utang Negara diterbitkan, antara lain:

1. Membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

2. Menutup Kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran.

3. Mengelola portofolio utang negara.

Tags: Berikut ini Dasar Hukum dan Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara
Previous Post

PBNU: Tak ada Pengurus Cabang dan Wilayah Ikut MLB

Next Post

Polisi Bandara Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Non-prosedural

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polisi Bandara Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Non-prosedural

Polisi Bandara Gagalkan Pengiriman 14 Pekerja Migran Non-prosedural

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist