SENANEWS.ID, BINJAI – Aksi nekat dilakukan oleh seorang tersangka pengedar sabu berinisial HPS alias Jonggur (39), di Kota Binjai.
Saat hendak ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai, HPS justru melawan dan menantang polisi berkelahi.
“Aksinya berakhir gagal dan pelaku berhasil diamankan,” kata Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (26/4/2025).
Ia mengungkapkan, Kejadian ini terjadi di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka pelaku. Setelah merasa terpojok, pelaku bukannya menyerah malah mengajak polisi berkelahi.
“Alhasil, pelaku pun menyerah setelah disergap petugas,” ujarnya.
Sebelum penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 10 gram yang diakui sebagai miliknya dan akan diedarkannya.
Saat ini, tersangka HPS alias Jonggur telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HPS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.













