SENANEWS.ID, MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (28/4/2026) siang.
Pelaku berinisial MK (44) diringkus personel Satres Narkoba Polrestabes Medan tak jauh dari kediamannya usai kedapatan mengedarkan sabu.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu berukuran besar dengan berat total 7,04 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa pada 2024.
“Pelaku ini sudah pernah terjerat kasus yang sama. Setelah bebas, kembali mengedarkan narkoba di sekitar tempat tinggalnya,” ucapnya, Kamis (30/4/2026).
Rafli mengungkapkan, motif pelaku kembali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku bisa meraup untung sekitar Rp100.000.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kami sudah mengantongi identitas pemasok dan sedang dilakukan pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ujarnya.














