SENANEWS.ID, MEDAN – Sempat viral di media sosial, Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol DK jalani penempatan khusus (patsus) di Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, terhitung mulai Rabu (29/4/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan hasil pemeriksaan awal Kompol DK sesuai video tersebut selain wanita atas nama Lina, juga bersama teman lainnya atas nama Riki dan Anggi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan urine, rambut dan darah, Kompol DK tidak terbukti menggunakan narkotika atau negatif. Meskipun demikian, Kompol DK tetap menjalani patsus karena diduga melanggar etika dan moral sebagai anggota polri
“Yang bersangkutan tidak terbukti menggunakan narkotika, tapi dia (Kompol DK) ini diduga melanggar etik profesi polri. Karena dia menggunakan vape tersebut di depan umum. Seharusnya, dia sebagai anggota polri harus memberikan contoh yang baik ke masyarakat, meskipun itu dalam misi penyamaran,” ujarnya, Rabu (29/4/2026) saat dihubungi wartawan.
Dalam video yang diupload akun tiktok Arwana Merah dan Trisakti News yang menarasikan jika Kompol DK sedang berduaan dengan seorang wanita dan diduga menggunakan vape yang diduga berisi narkotika. Berawal dari video viral tersebut, lanjut Ferry, Tim Paminal melakukan pemeriksaan dan patsus terhadap Kompol DK.
“Jadi setelah video tersebut viral, tim dari Paminal langsung bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Paminal, Kompol DK mengaku jika dirinya yang berada di dalam video viral tersebut. Dari pengakuannya, video itu diambil pada pertengahan tahun 2025 lalu.
Saat itu, Kompol DK sedang menjabat sebagai Kanit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. Saat itu, ia sedang bersama dengan teman wanitanya yang adalah informen atas nama Lina.
“Pengakuannya, perbuatannya itu dia lakukan karena sedang melakukan penyelidikan dan merupakan teknik/taktik penyelidikan, serta untuk menghisap vape getar baru 1 kali karena sebagai tester. Tetapi pelaku tidak berhasil ditangkap dan tidak ada membuat Laporan Hasil Penyelidikan (LPH), serta saat ini tidak dapat memperlihatkan Surat Perintah Tugas Penyelidikan tersebut,” ucapnya.














