• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Komisi II DPR: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
27/06/2025
in POLITIK
0 0
0
Komisi II DPR: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional dengan jeda waktu 2,5 tahun, bersifat paradoks.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu, tetapi putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan. MK, kata dia, seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Apalagi dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019, menurut dia, secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” katanya.

Dia pun menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya. Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” katanya.

Namun demikian, dia memastikan bahwa DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR. Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Tags: Komisi II DPR: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Paradoks
Previous Post

Sutradara Gadis Kretek jadi Pemilih Pemenang Oscar

Next Post

RI & Malaysia Sepakat Bangun Wilayah Perbatasan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
RI & Malaysia Sepakat Bangun Wilayah Perbatasan

RI & Malaysia Sepakat Bangun Wilayah Perbatasan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan, 103 Tersangka Diamankan

15/05/2026
Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet        

Polisi Tangkap Pria Mesum Intip wanita di Toilet       

15/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

Polsek Metro Menteng Tangkap Jambret Hp Bule Polandia 

15/05/2026
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Narkotika

15/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist