SENANEWS.ID, JAKARTA – Tim Resnakoba Jakarta Selatan berhasil mengungkap praktik produksi narkotika jenis ganja golongan satu di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan di Perumahan Scandi House 9 Kav 11E, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
“Dari penggrebekan ini mengamankan dua terangka yakni Adji Wibowo (45) alias Awet, dan Lia Puspita Sari Malasse (36),” kata Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, Rabu (11/2/2026).
Prasetyo mengatakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Awet, petugas mengamankan dua alat vakum berwarna hitam di dapur dan dua buah plastik berisi ganja di dalam kulkas di lantai satu.
Kemudian lantai dua, ditemukan sebuah kotak cooler box merah berisi delapan plastik yang telah divakum berisi ganja di kamar pribadi, sejumlah body bag berisi ganja yang disimpan di kamar pribadi, serta tupperware berisi ganja.
“Selain itu, ditemukan pula delapan alat vaporizer, alat grinder penghancur di ruang tengah, dan timbangan digital silver di atas meja, ” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memproduksi ganja, mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem hidroponik, hingga siap panen.
Tim juga menemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua blue stand atau tenda berukuran besar dan kecil, kipas dan blower, pot berbagai warna, alat pengontrol PH air.
“Ditemukan pula dua karung berisi ganja dengan berat bruto 541 gram dan 3,123 kilogram,” bebernya.
“Menurut pengakuan Awet, ia telah memproduksi ganja sejak Januari 2023 hingga Januari 2026. Ia mampu memanen ganja siap pakai setiap tiga bulan sekali, dengan hasil panen sekitar 1 hingga 1,5 kilogram. Ganja tersebut dikeringkan, dikemas dalam plastik bening, divakum, dan disimpan di rumahnya untuk penggunaan pribadi, ” jelas Prasetyo.
Selain itu, lanjut Prasetyo, tersangka juga membuat liquid ganja dengan alat herbal infuser atau botanical extractor, yang kemudian dicampur dengan alkohol dan difermentasi selama tiga hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.














