SENANEWS.ID, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026).
Penindakan dilakukan saat patroli rutin yang menyasar titik-titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi tersebut dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan yang terdiri dari Tim Patroli 3P (Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli), Patroli Monitoring, serta personel Polisi Wanita (Polwan). Penyisiran difokuskan di sepanjang Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, salah satu ruas jalan yang dikenal padat aktivitas perdagangan.
Menurut keterangan kepolisian, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat keras tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat pria berinisial S, I, MA, dan WS diamankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
“Dari tangan para terduga, petugas menyita 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi,” ujar sumber kepolisian di lokasi kejadian.
Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus represif untuk menekan peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kehadiran anggota di lapangan bukan hanya sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas, tetapi juga sebagai upaya nyata penegakan hukum agar situasi tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia menekankan bahwa Tramadol termasuk obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Menurut dia, penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan sosial di lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras. Dukungan publik sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” kata Budi.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara tegas, terukur, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Patroli intensif di kawasan pusat perdagangan seperti Tanah Abang, menurut kepolisian, akan terus ditingkatkan guna menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah tersebut.














