• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Gelar Konferensi Pers Gugatan RUPTL 2025–2034, SP PLN Soroti Potensi Beban Keuangan Negara yang Berdampak Sengsarakan Rakyat

Dharmawan Aman by Dharmawan Aman
12/03/2026
in HUKUM
0 0
0
Gelar Konferensi Pers Gugatan RUPTL 2025–2034, SP PLN Soroti Potensi Beban Keuangan Negara yang Berdampak Sengsarakan Rakyat
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, Jakarta – Serikat Pekerja PLN (SP PLN) menggelar konferensi pers terkait gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Plaza Tertutup PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Kamis (12/3). Kegiatan ini dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah, perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (FORKOM SP BUMN) dan perwakilan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengawalan kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali, S.H., M.H. dalam keterangannya, Abrar menjelaskan perkembangan proses hukum gugatan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tentang penetapan RUPTL PLN 2025–2034 yang saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor perkara 315/G/PTUN.JKT/2025.

Abrar menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk kepedulian, tanggung jawab moral dan konstitusional SP PLN sebagai salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. Menurutnya, SP PLN berkewajiban mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kebijakan sektor ketenagalistrikan tetap sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Ia menjelaskan bahwa konferensi pers ini tidak hanya bertujuan menyampaikan perkembangan perkara hukum, tetapi juga memberikan pesan penting kepada masyarakat mengenai potensi risiko kebijakan dalam RUPTL 2025 – 2034 terhadap kepentingan rakyat dan ketahanan energi nasional.

Menurut Abrar, kondisi keuangan PLN saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Total kewajiban utang PLN tercatat mencapai sekitar Rp700 triliun, sementara setiap tahun negara harus mengalokasikan sekitar Rp130 triliun hingga Rp150 triliun melalui subsidi dan kompensasi listrik dalam APBN untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Karena itu kebijakan pembangunan listrik ke depan harus benar-benar dirancang secara hati-hati agar tidak semakin membebani keuangan negara dan pada akhirnya tidak berdampak pada rakyat,” ujar Abrar.

Abrar menjelaskan bahwa RUPTL 2025 – 2034 merupakan dokumen strategis nasional yang menentukan arah pembangunan kelistrikan Indonesia dalam jangka panjang. Dokumen ini tidak hanya mengatur rencana pembangunan pembangkit listrik, tetapi juga menentukan pola investasi kelistrikan, pengelolaan sistem energi, serta pihak-pihak yang akan menguasai infrastruktur kelistrikan nasional.

SP PLN menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam RUPTL 2025–2034, salah satunya terkait potensi meningkatnya dominasi pembangkit swasta dua kali lipat dalam pembangunan sistem kelistrikan nasional.

“Listrik adalah hajat hidup rakyat. Jika penguasaan pembangkit semakin didominasi swasta, maka yang dipertaruhkan bukan hanya PLN, tetapi masa depan tarif listrik dan kedaulatan energi bangsa,” tegas Abrar.

Selain itu, SP PLN juga menyoroti penggunaan skema kontrak take or pay dalam sejumlah proyek pembangkit listrik swasta. Skema tersebut mewajibkan PLN tetap melakukan pembayaran kepada pembangkit swasta meskipun listrik yang dihasilkan tidak sepenuhnya digunakan oleh sistem kelistrikan.

Menurut Abrar, skema kontrak tersebut berpotensi menimbulkan beban keuangan jangka panjang bagi PLN dan negara apabila pembangunan pembangkit swasta meningkat secara signifikan.

“Jika pembangunan pembangkit semakin bergantung pada kontrak swasta dengan skema take or pay, maka risiko keuangan yang ditanggung negara dapat meningkat secara signifikan dan pada akhirnya berdampak pada masyarakat, seharusnya yang benar Adalah take and pay sehingga negara tidak terbebani” jelasnya.

SP PLN juga mengingatkan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025 – 2034 berpotensi menimbulkan berbagai risiko strategis, mulai dari meningkatnya ketergantungan terhadap pembangkit swasta, tekanan terhadap keuangan PLN, hingga potensi gangguan terhadap stabilitas sistem kelistrikan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai dokumen RUPTL 2025–2034 mengandung berbagai persoalan mendasar yang bersifat cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif.

Menurutnya, kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap keuangan negara dan kepentingan publik seharusnya disusun melalui proses yang transparan, akuntabel, serta mempertimbangkan secara menyeluruh kepentingan negara dan masyarakat.

SP PLN menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menghambat pembangunan sektor kelistrikan nasional. Sebaliknya, gugatan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan listrik tetap berpihak kepada kepentingan rakyat, menjaga keberlanjutan PLN sebagai aset strategis negara, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Menutup konferensi pers, Abrar menegaskan bahwa listrik merupakan fondasi kehidupan masyarakat sekaligus pilar penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, sektor ketenagalistrikan harus tetap berada dalam kendali negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana Amanah Pasal 33 Ayat 2 & 3 Undang – Undang Dasar 1945.

“Kami tidak sedang membela kepentingan PLN semata. Kami membela kepentingan rakyat Indonesia. Listrik adalah hajat hidup orang banyak, dan negara tidak boleh kehilangan kendali atas sektor ini. Masa depan energi bangsa harus tetap berada di tangan negara, bukan diserahkan kepada kepentingan bisnis, SP PLN akan selalu hadir terdepan untuk itu” pungkasnya.

“Semoga yang maha kuasa menguatkan dan membuka hati Nurani majelis hakim PTUN Jakarta agar membatalkan RUPTL 2025–2034 sebagaimana fakta hukum di persidangan yang jelas tak terbantahkan lagi secara hukum bahwa RUPTL 2025–2034 tersebut jelas cacat hukum, cacat formil, maupun cacat substantif berdasarkan Bukti Surat, Keterangan Saksi-Saksi dan Pendapat Ahli”, tutup Abrar di aminkan oleh peserta yang hadir. (***)

Tags: kelistrikanPLNruptlsppln
Previous Post

PWI Dorong Perlindungan Wartawan

Next Post

Mantan Menag Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK

Dharmawan Aman

Dharmawan Aman

Next Post
Mantan Menag Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK

Mantan Menag Yaqut Cholil Resmi Ditahan KPK

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

07/05/2026
Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

07/05/2026

Recent News

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

PSG Tantang Arsenal di Final Liga Champions 2026

07/05/2026
Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

Aria Frances Wongso Raih Medali Perak di Kejurnas Figure Skating 2026

07/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual di Kolong Peron Stasiun Kebayoran Lama

07/05/2026
Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

Tak Terima Dipecat, Kompol DK Ngajukan Banding

07/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist