SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta agar pemerintah dapat melakukan penyeragaman mekanisme perizinan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) guna memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Tim Panja Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis mengatakan perizinan industri AMDK saat ini masih melibatkan sejumlah instansi sehingga perlu dilakukan harmonisasi untuk memperjelas kewenangan pengawasan.
“Kita juga tahu bahwa perizinan AMDK itu tidak hanya satu. Ada yang izinnya dari PU (Kementerian Pekerjaan Umum), ada yang dari ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), dan ada juga dari pemerintah daerah,” kata Evita
Menurut dia, keberadaan berbagai lembaga yang terlibat dalam penerbitan izin perlu dibahas lebih lanjut agar terdapat kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan produk yang beredar di masyarakat.
“Nah, ini harus dibicarakan lagi dan diseragamkan terkait siapa yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Evita menilai penyeragaman mekanisme perizinan akan mempermudah koordinasi antarinstansi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap industri AMDK yang produknya dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
Ia mengatakan instansi yang menerbitkan izin juga perlu memiliki tanggung jawab dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek keamanan dan kualitas produk.
“Sehingga pihak yang mengeluarkan izin juga wajib melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang mereka beri izin, agar konsumen bisa terlindungi sepenuhnya,” ucap Evita.
Menurut Evita, kejelasan mekanisme perizinan menjadi penting agar tata kelola perizinan dapat berjalan secara terintegrasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Ia menyampaikan harmonisasi perizinan juga diperlukan untuk menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan setiap instansi yang terlibat memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dalam pengawasan industri AMDK.














