SENANEWS.ID, JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya dalam mewujudkan institusi yang inklusif melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir dan diperkuat melalui RUU Polri yang baru disahkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa Polri memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.
Ia mengatakan bahwa proses rekrutmen ini telah memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Dalam proses seleksi, ungkap dia, Polri menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian.
Adapun untuk disabilitas yang selama ini dapat mengikuti rekrutmen Polri antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan jabatan yang dibutuhkan organisasi.
Beberapa kategori yang telah direkrut, di antaranya penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, dan cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang masih mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
Jenderal polisi bintang dua itu juga mengatakan bahwa penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi.
“Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ucapnya.
Terkait jumlah atau persentase rekrutmen ke depan, ia mengatakan bahwa Polri masih melakukan kajian dan penyesuaian sesuai kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, jenderal polisi bintang satu itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara, maupun ASN Polri.
Pada tahun 2024, tercatat dua peserta disabilitas direkrut melalui SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara itu, pada tahun 2025, terdapat satu peserta disabilitas yang diterima melalui jalur Bintara Polri.













