SENANEWS.ID, JAKARTA – Dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut), khususnya di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut ternyata sudah cukup lama terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puncaknya, pada Kamis malam hingga Jumat (26-27/6/2025), Satgas KPK bergerak ke Sumut melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Sebanyak enam orang diamankan dari sejumlah lokasi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Kementerian PUPR, tepatnya pada Satker PJN Wilayah I Sumut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan OTT yang dilakukan di Sumut.
Dijelaskan Budi, kegiatan OTT tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/2025) malam.
“Betul ada kegiatan OTT yang kita lakukan pada Kamis (26/6/3025) malam. OTT ini dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan di Sumut,” jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Jumat (27/6/2025) malam.
Hasil OTT di Sumut ini, kata Budi, ada enam orang yang diamankan.
Keenam orang tersebut, saat ini sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Sampai saat ini, KPK telah mengamankan 6 orang dan malam ini sedang dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi, Jumat (27/6/2025).
“OTT ini dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan di PUPR dan proyek preservasi jalan (Satker) PJN Wilayah 1 Sumut,” jelasnya.
Selain itu, KPK melakukan penyegelan di kantor perusahaan konstruksi, PT Dalihan Natolu Group di Kota Padangsidimpuan.
Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK apakah penyegelan kantor tersebut berkaitan dengan OTT yang dilakukan di Sumut.
PT Dalihan Natolu Group masuk menjadi anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Sumut.
Lalu, dalam keterangan yang tertulis dalam situs Gapensi, PT Dalihan Natolu Grup dipimpin oleh sosok bernama Muhammad Akhirun Piliang.
Nama Muhammad Akhirun Piliang tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Muhammad Akhirun Piliang. Nomor KTA: 1277022606730006. Jabatan: Bendahara,” demikian tertulis dalam situs infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu, Muhammad Akhirun Piliang juga pernah tercatat melakukan gugatan terkait sengketa tanah di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, pada tahun 2022.
Adapun Piliang menggugat dua orang yaitu Muhammad Idris dan Alam Dolok Piliang.
Selain itu, pihak tergugat lainnya ada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan.
Dalam putusan yang diketok di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, hakim mengabulkan sebagian gugatan Piliang.
Hakim menyatakan tanah seluas 456 meter persegi yang disengketakan tersebut adalah milik Piliang.
Di sisi lain, terkait profil PT Dalihan Natolu Group atau DNG, tidak banyak tersebar di dunia maya.
Dikutip dari berbagai sumber, DNG dikenal sebagai salah satu perusahaan yang berkecimpung dalam pembangunan infrastruktur dan proyek komersial skala besar.
PT Dalihan Natolu Group telah berpartisipasi dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk pembangunan fasilitas umum dan jalan.














