• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kelabui Petugas, Kurir Bawa Sabu dalam Muatan Jeruk

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
21/10/2025
in HUKUM
0 0
0
Kelabui Petugas, Kurir Bawa Sabu dalam Muatan Jeruk
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Tiga warga Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diduga menyamarkan 12 kilogram (kg) sabu dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara tujuan Semarang untuk mengelabui petugas selama dalam perjalanan itu.

“Mereka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38), warga Demak, Jawa Tengah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu.

“Petugas menggagalkan mereka di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10),” katanya.

Barang haram tersebut, lanjutnya, berasal dari jaringan Aceh–Malaysia.

Ia menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi terkait pengiriman sabu lintas Sumatera–Jawa.

“Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali mengirim narkotika melalui jalur darat.

“Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu,” katanya.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku memperoleh sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah seseorang berinisial NA.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Tags: Kelabui PetugasKurir Bawa Sabu dalam Muatan Jeruk
Previous Post

Langgar SOP, 112 SPPG Ditutup

Next Post

Sidak ke Pasar Warung Buncit, Brigjen Pol Ade Safri: Pastikan Harga Sesuai HET

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Sidak ke Pasar Warung Buncit, Brigjen Pol Ade Safri: Pastikan Harga Sesuai HET

Sidak ke Pasar Warung Buncit, Brigjen Pol Ade Safri: Pastikan Harga Sesuai HET

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Akhirnya Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul

Jampidsus Febry Adriansyah Mengundurkan Diri

11/07/2026
Usai Digeledah, 2 Ruangan Kafe de’Clan Dibekukan Polisi untuk Penyidikan

Kata Polisi Soal Penggeledahan oleh Kortas Tipikor

10/07/2026
Dukungan Kortastipikor Mengalir Deras, ini Kata Pengamat 

Dukungan Kortastipikor Mengalir Deras, ini Kata Pengamat 

10/07/2026
Bupati Sukoharjo Kena OTT, ini Yang Ditemukan KPK

Bupati Sukoharjo Kena OTT, ini Yang Ditemukan KPK

10/07/2026

Recent News

Akhirnya Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul

Jampidsus Febry Adriansyah Mengundurkan Diri

11/07/2026
Usai Digeledah, 2 Ruangan Kafe de’Clan Dibekukan Polisi untuk Penyidikan

Kata Polisi Soal Penggeledahan oleh Kortas Tipikor

10/07/2026
Dukungan Kortastipikor Mengalir Deras, ini Kata Pengamat 

Dukungan Kortastipikor Mengalir Deras, ini Kata Pengamat 

10/07/2026
Bupati Sukoharjo Kena OTT, ini Yang Ditemukan KPK

Bupati Sukoharjo Kena OTT, ini Yang Ditemukan KPK

10/07/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Akhirnya Jampidsus Febrie Adriansyah Muncul

Jampidsus Febry Adriansyah Mengundurkan Diri

11/07/2026
Usai Digeledah, 2 Ruangan Kafe de’Clan Dibekukan Polisi untuk Penyidikan

Kata Polisi Soal Penggeledahan oleh Kortas Tipikor

10/07/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist