SENANEWS.ID, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan jika narkotika merupakan salah satu penyebab terjadinya aksi tawuran, premanisme dan tindak pidana lainnya.
“Menurut penelitian, penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu adalah salah satu penyebab terjadinya tawuran, premanisme dan tindak pidana berangkai lainnya,” kata Gidion dalam rilisnya di Medan, Selasa (13/5/2025).
Ia mengungkapkan, dari penangkapan kurir H (42) ini sekaligus juga mereduksi akar masalah tawuran, premanisme, kenakalan remaja dan tindak pidana lainnya.
“Karena itu tangkapan 22 Kg ini kita sedianya menyelamatkan 22 ribu orang dari penggunaan narkoba,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 22.000 gram atau setara 22Kg.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap kurir narkotika golongan 1 seberat 22.000 gram atau setara 22Kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombe Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya pada Sabtu (13/5/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial H (42) yang beralamat di jalan ternak 2, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera.














