SENANEWS.ID, MEDAN – Satresnarkoba Polrestabes Medan hingga saat ini masih memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka H (42) yang telah ditangkap di Jalan Aksara, Medan Tembung, pada Minggu (11/5/2025) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka (H) menerangkan jika dirinya mendapatkan sabu tersebut dari tersangka lainnya yang kini jadi DPO.
“DPO dalam pengejaran dan menjadi target petugas,” kata Gidion dalam rilisnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan narkoba selalu mendapatkan sel terputus, setiap tertangkap kemudian ia akan memutuskan mata rantai penyebaran narkoba.
Oleh karena itu, melalui keuletan, kemauan dan teknologi menjadi faktor penentu pengungkapan jaringan berikutnya.
“Saya berharap bisa ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba untuk mengungkap player di atasnya,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 22.000 gram atau setara 22Kg.
“Tim Spartan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap kurir narkotika golongan 1 seberat 22.000 gram atau setara 22Kg,” kata Kapolrestabes Medan, Kombe Pol Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya pada Sabtu (13/5/2025).
Tersangka yang ditangkap berinisial H (42) yang beralamat di jalan ternak 2, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera.














