SENANEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman tersebut dilakukan seiring penyidikan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sulteng).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan indikasi raktik serupa berpotensi terjadi di proyek-proyek RSUD lainnya.
“Kami juga mendalami untuk 31 rumah sakit lainnya. Kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur terdapat peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Pembangunan RSUD Kolaka Timur dan 31 RSUD lain tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2025, yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan. “Proyek ini berasal dari Kementerian Kesehatan dan saat ini sedang kami telaah lebih lanjut,” kata Asep.
Pada Agustus lalu, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus RSUD Kolaka Timur, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Andi Lukman Hakim (ALH), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD), pejabat pembuat komitmen Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), pegawai PT Pilar Cadas Putra.
Kemudian, pada awal November KPK mengumumkan adanya tiga tersangka baru, meski identitasnya belum langsung disampaikan ke publik. Pada Senin (24/11/2025), KPK akhirnya mengungkap tiga nama tersebut sekaligus melakukan penahanan. Mereka adalah Yasin (YSN), ASN pada Badan Pendapatan Daerah Sultra, Hendrik Permana (HP), Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, dan AGR, Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD, dengan total anggaran Rp4,5 triliun pada tahun 2025.
Penyidikan masih berlanjut dan KPK memastikan proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.














