POLRES MALANG – Bagi masyarakat yang ingin masuk ke kantor polisi Polsek Pagaelaran saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (28/7/2021)
Pengunjung yang ingin masuk kantor Polsek Pagelaran diminta menscan barcode PeduliLindungi yang ditempatkan di depan pintu masuk.
Ketentuan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini berlaku di kantor Polsek Pagelaran bagi warga masyarakat yang ingin mengurus surat kehilangan maupun Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kapolsek Pagelaran Inspektur Polisi Satu (IPTU) Sugik Hernawan.,S.Pd mengatakan,”kebijakan tersebut diterapkan Polsek Pagelaran Polres Malang sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/811/IX/Ops.2./2021 tanggal 2 September 2021 dan dengan diterimanya barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan”.
“Ketentuan ini sebagai upaya mendukung pemerintah menekan laju penyebaran Covid-19. Kemudian” imbuh Sugik
Selain itu, seluruh anggota Polsek Pagelran diwajibkan untuk menginstal aplikasi “Peduli Lindungi” pada handphone masing-masing.
Setelah aplikasi tersebut terinstal di handphone, anggota yang akan keluar masuk kantor diwajibkan menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi dan scan barcode di pintu masuk.
“Dari scan barcode itu, petugas bisa melihat riwayat vaksinasi dan perjalanan anggota Polsek Pagelaran”
Selain itu warga yang belum menginstal kami bantu mendownload aplikasi Peduli Lindungi di smart phonenya, ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 (Humas.Pagelaran)














