SENANEWS.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas terkait polemik alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral karena pernyataannya di media sosial.
Purbaya memastikan suami dari alumni berinisial DS, yang juga merupakan awardee LPDP, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterima beserta bunganya apabila terbukti melanggar ketentuan kewajiban kontribusi.
Suami Alumni Disebut Siap Kembalikan Dana
Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Purbaya menyampaikan bahwa pimpinan LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait.
“Bos LPDP sudah bicara dengan suami yang bersangkutan dan sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP, termasuk bunganya,” ujar Purbaya.
Ia mengaku menyesalkan sikap DS yang dinilai tidak pantas, mengingat dana LPDP berasal dari pajak rakyat dan pembiayaan negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Dana LPDP Berasal dari Pajak dan Pembiayaan Negara
Purbaya mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah dari masyarakat.
“Kalau tidak senang, ya tidak senang, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak dan sebagian kita sisihkan dari utang untuk memastikan SDM kita tumbuh,” tegasnya.
Ia juga memperingatkan seluruh penerima beasiswa LPDP agar menjaga etika dan sikap di ruang publik.
Ancaman Blacklist di Instansi Pemerintah
Tak hanya soal pengembalian dana, Purbaya menyatakan akan mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman nama dalam daftar hitam (blacklist) di lingkungan pemerintahan.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk. Jadi jangan menghina negara sendiri,” ujarnya.
Kronologi Pernyataan Viral
Polemik bermula dari unggahan DS di Instagram @sasetyaningtyas yang memperlihatkan surat dari Home Office Inggris terkait status kewarganegaraan anak keduanya. Dalam video tersebut, ia menyatakan ingin mengupayakan anak-anaknya memiliki paspor asing dan melontarkan kalimat yang memicu kontroversi.
Berdasarkan ketentuan LPDP, seluruh awardee dan alumni wajib menjalani masa pengabdian kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
DS diketahui telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan kewajiban pengabdian sesuai aturan. Namun, suaminya berinisial AP diduga belum menyelesaikan masa kontribusi tersebut, sehingga kini tengah dalam proses pendalaman.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengenai tanggung jawab moral dan administratif para penerima beasiswa negara dalam menjaga komitmen terhadap Indonesia.














