SENANEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Januari & Februari 2025 di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (27/2).
Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David mengatakan, selama 2 bulan pihaknya berhasil menangkap 1.244 tersangka kasus narkoba.
“Dari jumlah tersebut, 1.187 tersangka merupakan laki-laki dewasa dan 57 lainnya perempuan,” kata David kepada wartawan.
Selain ribuan tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti narkotika meliputi Ganja 310,35 kg, Tembakau sintetis (tembakau gorila) 617,34 kg, Ekstasi 19.004 butir, Sabu 11,79 kg, Obat-obatan berbahaya 67.784 butir, Liquid narkotika 504,58 ml, Vitamin 2,83 kg dan Serbuk bibit sinte 978,57 gram.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 3,2 juta jiwa dari ancaman narkoba dengan nilai barang bukti sekitar Rp 243 miliar,” ungkap David.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 UU Narkotika.
“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Selain mengungkap banyak kasus, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga turut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri, yaitu Ganja 301,074 gram, Sabu 294 gram dan Ekstasi 397 butir
Pemusnahan ini dilakukan di RSPAD dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan stakeholder dan media.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam pemberantasan narkoba. Peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga masa depan bangsa,” tegas David.
Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
“Laporkan kepada kami jika melihat ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.














