• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pemerintah Pastikan Dosen ASN Peroleh Tunjangan Kinerja Melalui Perpres

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
15/04/2025
in NASIONAL
0 0
0
Pemerintah Pastikan Dosen ASN Peroleh Tunjangan Kinerja Melalui Perpres
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan dosen ASN yang berada di bawah naungannya memperoleh tunjangan kinerja (tukin) yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025.

“Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam taklimat media di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Mendiktisaintek Brian menegaskan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

“Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.

“Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi,” kata Rini.

Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Ia juga menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.

“Oleh karena itu kami berharap kebijakan tunjangan kinerja ini tentunya menjadi pemicu semangat untuk terus bekerja lebih baik, melayani lebih cepat, dan memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini.

Diketahui, jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 sebesar Rp 33.240.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 27.577.500, kelas jabatan 15 sebesar Rp19.280.000, kelas jabatan 14 sebesar Rp 17.064.000, kelas jabatan 13 sebesar Rp 10.936.000, kelas jabatan 12 sebesar Rp 9.896.000, kelas jabatan 11 sebesar Rp 8.757.600, kelas jabatan 10 sebesar Rp 5.979.200, dan kelas jabatan 9 sebesar Rp 5.079.000.

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 sebesar Rp 4.595.150, kelas jabatan 7 sebesar Rp 3.915.950, kelas jabatan 6 sebesar Rp 3.510.400, kelas jabatan 5 sebesar Rp 3.134.250, kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.985.000, kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.898.000, kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.708.250, serta kelas jabatan 1 sebesar Rp 2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025.

Tags: Pemerintah Pastikan Dosen ASN Peroleh Tunjangan Kinerja Melalui Perpres
Previous Post

Polisi Dalami Jaringan Uang Palsu yang Diedarkan Mantan Artis Kolosal

Next Post

EMPATI Sesalkan Kecilnya Pengembalian Kerugian Negara oleh Kejagung

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
EMPATI Sesalkan Kecilnya Pengembalian Kerugian Negara oleh Kejagung

EMPATI Sesalkan Kecilnya Pengembalian Kerugian Negara oleh Kejagung

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist