• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Pemko Medan Klarifikasi Polemik SE Penjualan Daging Nonhalal

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
22/02/2026
in NASIONAL
0 0
0
Pemko Medan Klarifikasi Polemik SE Penjualan Daging Nonhalal
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tak Ada Pelarangan, Hanya Penataan Lokasi

SENANEWS.ID, MEDAN — Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan. Edaran tersebut sempat memantik tafsir beragam, bahkan dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk pelarangan penjualan komoditas nonhalal, termasuk daging babi.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Sofyan menegaskan bahwa substansi edaran tersebut bukanlah pelarangan aktivitas perdagangan. Menurut dia, yang terjadi di ruang publik adalah kesimpangsiuran dan salah penafsiran terhadap isi kebijakan.

“Pemko Medan ingin melakukan klarifikasi terhadap terjadinya kesimpangsiuran dan salah penafsiran yang terjadi di tengah masyarakat maupun di kelompok masyarakat terkait edaran tersebut,” ujar Sofyan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota sama sekali tidak memiliki niat membatasi hak warga untuk berdagang komoditas nonhalal.

“Kami sampaikan, edaran ini tidak dimaksudkan untuk melarang warga beraktivitas, khususnya berdagang komoditas nonhalal. Tidak ada maksud Pemko Medan ke arah sana,” katanya.

Penataan, Bukan Pelarangan

Sofyan menjelaskan, terbitnya surat edaran tersebut dilandasi kebutuhan penataan ruang dan ketertiban umum. Kota Medan, yang dikenal sebagai kota multikultural dan heterogen, dinilai membutuhkan pengaturan lokasi perdagangan tertentu agar tidak menimbulkan gesekan sosial.

Menurut dia, penataan tersebut bertujuan menjaga keteraturan lokasi penjualan daging nonhalal, termasuk daging babi, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa memicu sensitivitas di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pemko Medan bertujuan menjaga ketertiban serta keteraturan lokasi penjualan daging tersebut agar lebih tertib dan tidak menimbulkan dampak berupa gesekan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya menjaga harmoni sosial sekaligus menjamin kepastian usaha bagi para pedagang.

Disediakan Lokasi Khusus dan Gratis Retribusi

Sebagai bentuk solusi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang komoditas nonhalal. Dua pasar yang disebut telah memiliki area terpisah dan diperbolehkan untuk penjualan tersebut adalah Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Area tersebut disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar dan dinyatakan sesuai untuk aktivitas perdagangan komoditas nonhalal.

Tak hanya itu, pemerintah kota juga memberikan insentif berupa pembebasan retribusi. Awalnya difasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, namun Wali Kota memperpanjang kebijakan tersebut menjadi dua tahun tanpa biaya.

“Ini juga sudah diberikan fasilitasi bebas retribusi selama satu tahun, bahkan Pak Wali Kota memberikan dua tahun gratis bagi pedagang,” kata Sofyan.

Kebijakan ini, menurut dia, dimaksudkan agar pedagang merasa aman dan nyaman dalam menjalankan usahanya, sekaligus memastikan aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib.

Penguatan Regulasi yang Sudah Ada

Sementara itu, Citra Effendi Capah menegaskan bahwa SE tersebut bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan penguatan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2009, dan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2025, serta ketentuan lain terkait ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Dalam aturan tersebut telah ditegaskan larangan berjualan di badan jalan.

“Edaran tersebut kami sampaikan bukan larangan terhadap penjualan daging berkaki empat nonhalal (babi) dan juga daging lainnya. Edaran tersebut sebagai penguatan dari peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Citra.

Ia menekankan bahwa yang dilarang adalah praktik berjualan di badan jalan atau lokasi yang melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum, bukan jenis komoditas yang dijual.

“Jadi tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berjualan di badan jalan, malah diberikan tempat gratis,” katanya.

Menjaga Harmoni Kota Multikultural

Polemik yang muncul menunjukkan sensitivitas isu pangan dan keberagaman di kota besar seperti Medan. Pemerintah kota menilai komunikasi publik perlu diperkuat agar kebijakan administratif tidak ditafsirkan sebagai pembatasan hak berusaha.

Dengan klarifikasi ini, Pemko Medan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Penataan lokasi diharapkan menjadi jalan tengah antara kebebasan berusaha dan kebutuhan menjaga harmoni sosial.

Di tengah dinamika kota yang majemuk, kebijakan tersebut diposisikan sebagai instrumen tata kelola, bukan instrumen pembatasan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh warga, tanpa memandang latar belakang, tetap memiliki ruang yang setara dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara tertib dan sesuai aturan.

Tags: Pemko Medan Klarifikasi Polemik SE Penjualan Daging Nonhalal
Previous Post

Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo Pontoh, Pelaku TPPO dan Penipuan Daring

Next Post

2 Penambang Tewas Diserang KKB di Nabire, Aparat Evakuasi Puluhan Pekerja dan WNA

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
2 Penambang Tewas Diserang KKB di Nabire, Aparat Evakuasi Puluhan Pekerja dan WNA

2 Penambang Tewas Diserang KKB di Nabire, Aparat Evakuasi Puluhan Pekerja dan WNA

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

31/05/2026
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31/05/2026
Segini Harga Motor Bodong di Medan, Pengepul Untung Berlipat

Segini Harga Motor Bodong di Medan, Pengepul Untung Berlipat

31/05/2026
Polisi Medan Ungkap Ratusan Sepeda Motor Bodong di Percut Sei Tuan

Polisi Medan Ungkap Ratusan Sepeda Motor Bodong di Percut Sei Tuan

31/05/2026

Recent News

Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

31/05/2026
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31/05/2026
Segini Harga Motor Bodong di Medan, Pengepul Untung Berlipat

Segini Harga Motor Bodong di Medan, Pengepul Untung Berlipat

31/05/2026
Polisi Medan Ungkap Ratusan Sepeda Motor Bodong di Percut Sei Tuan

Polisi Medan Ungkap Ratusan Sepeda Motor Bodong di Percut Sei Tuan

31/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

Wagub Rano Karno Dukung Kegiatan Keagamaan dan Kebudayaan di DKI Jakarta

31/05/2026
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

Ryamizard Ryacudu Tutup Usia

31/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist