POLRES MALANG – Inspektur Satu (IPTU) Sugik Hernawan.,S.Pd, pimpin langsung anggotanya melaksanakan kegiatan Yustisi di Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran, Rabu Pagi (11/8/2021)
“Penyekatan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali”
Selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono H.K.,S.I.K.,M.Si, memerintahkan kepada jajarannya, melalui Kapolsek Pagelaran Sugik mengatakan “keputusan ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat” ujarnya.
“Yang jelas ini untuk kebaikan bersama, agar angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan secara maksimal,” jelas Sugik. (Humas.Pagelaran)
#VaksinSehat
#MalangVaksinSehat
#MalangSehat
#PolresMalangPercepatVaksinasi
#PPKMMalangsavelives
#DisiplinPatuhiPPKMMalang
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#PPKMdanTetapVaksinasiMalang
#ProgramVaksinasiMerdeka
#VaksinTingkatkanImunitas
#PerkuatPenangananPandemi
#PatuhiDisiplinProkes












