SENANEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan 105 orang yang diduga terlibat aksi tawuran selama pelaksanaan Operasi Pekat Jaya 2026.
Operasi ini digelar sebagai upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari dan melibatkan kelompok remaja.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 dilaksanakan selama 15 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026 dan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas, dengan fokus utama pada aksi tawuran yang semakin masif dan terorganisasi, terutama di kalangan remaja,” kata Andaru di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, pola tawuran saat ini mengalami pergeseran. Aksi tidak lagi bersifat spontan, melainkan terencana dan terkoordinasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, dengan titik kumpul dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebagian Dibina, Sebagian Diproses Hukum
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan bahwa dari 105 orang yang diamankan, aparat kepolisian menerapkan pendekatan yang berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
“Sebanyak 55 orang kami lakukan pembinaan, sedangkan 50 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Iman.
Ia merinci, dari total tersangka tersebut, 31 orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, sementara 19 orang lainnya merupakan pelaku dewasa. Dominasi pelaku usia remaja, kata dia, menjadi perhatian serius kepolisian karena menunjukkan masih lemahnya pengawasan sosial di lingkungan keluarga dan pendidikan.
“Penanganan terhadap anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
105 Barang Bukti Disita
Dalam rangkaian penindakan tersebut, Polda Metro Jaya turut menyita 105 barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran. Barang bukti itu meliputi:
* 56 bilah senjata tajam,
* 13 unit sepeda motor, dan
* 36 unit alat komunikasi.
Menurut Iman, senjata tajam disiapkan untuk melukai lawan, sementara sepeda motor dan alat komunikasi digunakan untuk mobilisasi massa serta koordinasi serangan antarkelompok.
“Ini membuktikan bahwa tawuran bukan lagi sekadar kenakalan remaja, tetapi telah mengarah pada tindak pidana terorganisasi yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.
Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
* Pasal 307 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam,
* Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan, serta
* Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 7 tahun penjara, tergantung peran dan keterlibatan masing-masing tersangka,” kata Iman.
Ajak Orang Tua dan Sekolah Berperan Aktif
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Orang tua, pihak sekolah, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar diminta lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak dan remaja.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pencegahan tawuran harus dimulai dari rumah dan sekolah,” ujar Iman.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Hotline 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif,” pungkasnya.





