• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga saat Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL

Chandra Saidi by Chandra Saidi
05/02/2026
in HUKUM, NASIONAL
0 0
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, Jakarta — Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sejak pagi hari, suasana PTUN Jakarta tampak berbeda. Terpantau sejak pukul 07.00 WIB, puluhan karangan bunga berbaris rapi memenuhi halaman depan PTUN Jakarta, bahkan meluber hingga ke luar area gedung dan sisi jalan. Karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari solidaritas SP PLN seluruh Indonesia yang menjadi simbol dukungan moral terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terkait kebijakan RUPTL 2025–2034.

Beragam pesan bernada tegas dan penuh makna tertulis pada karangan bunga tersebut. Di antaranya berbunyi, “RUPTL itu Lumpur Hidup, Selamatkan PLN. Yang Mulia Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kami,” “PTUN Jakarta Pahlawan PLN, Batalkan RUPTL,” serta “Kami Sayang PTUN Jakarta, Sayang PLN. Kabulkan Gugatan SP PLN.” Pesan lainnya menegaskan harapan akan keadilan, seperti “Putusan adil: RUPTL dibatalkan demi rakyat,” hingga “Pakai Hati Nurani Pak Hakim.”

Pada rangkaian sidang sebelumnya, persidangan telah diisi dengan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik dan duplik serta bukti surat, hingga pemeriksaan saksi fakta dan 2 orang ahli yaitu ahli Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.Hum. adalah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) dan Eddy Denastiadi Erningpradja, sebagai Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) Tahun 2009–2014 yang telah dihadirkan oleh SP PLN selaku penggugat. Dalam agenda tersebut, SP PLN menghadirkan saksi ahli yang memaparkan dampak kebijakan RUPTL terhadap keberlangsungan PLN sebagai badan usaha milik negara strategis di sektor ketenagalistrikan.

Keterangan para saksi sebelumnya menyoroti potensi melemahnya peran PLN akibat RUPTL 2025–2034, khususnya terkait dominasi pembangkitan listrik oleh pihak swasta. Kondisi tersebut dinilai berisiko menjadikan PLN hanya sebagai pembeli listrik, sehingga mengurangi kemandirian perusahaan dan peran negara dalam penguasaan sektor kelistrikan nasional.

Gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 diajukan SP PLN karena kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. SP PLN menilai RUPTL berpotensi membebani keuangan / APBN dalam bentuk subsidi dan kompensasi pemakaian tenaga listrik, melemahkan kedaulatan energi, serta berdampak pada keberlanjutan pelayanan listrik kepada masyarakat.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Muhammad Abrar Ali, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral SP PLN untuk menjaga masa depan PLN dan kepentingan rakyat. “Gugatan ini bukan semata kepentingan pekerja, tetapi upaya menyelamatkan PLN sebagai aset strategis negara. Kami ingin PLN tetap berdaulat di rumahnya sendiri,” tegas Abrar.

Abrar juga berharap majelis hakim PTUN Jakarta dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, aspek finansial dan keadilan substantif, serta nurani kebangsaan. Menurutnya, putusan dalam perkara ini akan menjadi penentu arah kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.

Sidang ke-7 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat ini diharapkan dapat semakin membuka terang substansi RUPTL 2025–2034 di hadapan majelis hakim dan publik. Serikat Pekerja PLN menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan energi dan keberlanjutan PLN demi kepentingan bangsa dan negara.

Tags: listrikPLNptun jakartaPTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga saat Sidang Lanjutan Gugatan RUPTLruptl
Previous Post

Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang dalam Operasi Pekat Jaya

Next Post

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate, 5.095 Cartridge Disita

Chandra Saidi

Chandra Saidi

Next Post
Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate, 5.095 Cartridge Disita

Polisi Gagalkan Peredaran Etomidate, 5.095 Cartridge Disita

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Polri di SPN Lido

04/06/2026
Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

Lemhannas Tutup P3N XXVII, Brigjen Pol. Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik

04/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

Rupiah Melemah di Angka Rp18.049 perdolar

05/06/2026
Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

Patroli Brimob PMJ dan Polres Amankan 3 Terduga Pengguna Sabu Saat di Jakut

05/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist