• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polda Metro Benarkan Laporan Dugaan Manipulasi Logo NU

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
04/02/2026
in HUKUM
0 0
0
Polda Metro Benarkan Laporan Dugaan Manipulasi Logo NU
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pengeditan dan penyalahgunaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diunggah ke media sosial. Laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Benar, telah diterima laporan polisi terkait dugaan pengeditan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan penyebarannya melalui media sosial,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Informasi mengenai laporan itu juga beredar luas di media sosial X. Melalui akun @abunasor_, diunggah salinan laporan polisi yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam dokumen tersebut tercantum pelapor berinisial MDR, yang mengaku sebagai warga NU.

Dalam laporannya, MDR menyebut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dugaan pelanggaran itu dikaitkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uraian kejadian dalam laporan menyebutkan bahwa pada 1 Februari 2026, pelapor melihat sebuah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) dari akun bernama @DenisMalhotra. Unggahan tersebut diduga memuat unsur ujaran kebencian karena menampilkan logo NU yang telah diedit sedemikian rupa dan disamakan dengan simbol Yahudi.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga disertai dengan caption bertuliskan sudah betul serta ditambahkan emotikon jempol, yang oleh pelapor dianggap sebagai bentuk pembenaran sekaligus penghinaan terhadap simbol organisasi keagamaan.

Pelapor menilai unggahan tersebut tidak hanya melukai perasaan pribadi sebagai warga NU, tetapi juga berpotensi memicu sentimen kebencian berbasis agama di ruang publik digital. Atas dasar itu, MDR mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum mengungkap identitas terlapor maupun status hukum perkara tersebut. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman awal, termasuk mengkaji unsur pidana, mengamankan barang bukti digital, serta menelusuri jejak akun yang diduga mengunggah konten tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat kasus ini menyangkut simbol organisasi keagamaan dan sensitivitas isu toleransi di ruang digital. (Yor)

Tags: Logo NUPolda Metro Jaya
Previous Post

Polisi Amankan Wanita Penukar Kartu Busway di Jaktim

Next Post

Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang dalam Operasi Pekat Jaya

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang dalam Operasi Pekat Jaya

Polda Metro Jaya Amankan 105 Orang dalam Operasi Pekat Jaya

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist