• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polisi Bantah Paksa Damai Siswi SMK Diperkosa Hingga Hamil

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
12/07/2024
in HUKUM
0 0
0
Polisi Bantah Paksa Damai Siswi SMK Diperkosa Hingga Hamil
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara membantah adanya unsur paksaan dari penyidik agar keluarga korban siswi yang diperkosa hingga hamil berdamai dengan keluarga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada awak media pada Jumat (12/7/2024).

“Kami akan mengungkap sebuah peristiwa pidana, sebenarnya karena ini persoalannya melibatkan anak, kami dari Polres tidak mengekspose terlebih dahulu karena ada pertimbangan sosiologis dan psikologis,” ujar Gidion.

Namun karena muncul berita dari salah satu media yang mengatakan bahwa siswi di Koja disetubuhi oleh pria yang dikenal lewat Instagram malah diminta damai oleh polisi, Gidion mengaku harus mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Jakarta Utara, Satreskrim, dan Unit PPA.

“Kami menerima laporan polisi sekitar 26 Maret 2024, terhadap peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 September 2023. Lalu, karena persoalannya melibatkan anak sebagai korban maka polisi pro aktif untuk mendatangi rumah atau kediaman keluarga untuk menanyakan dan bagaimana peristiwa yang terjadi,” kata dia.

Korban disebut Gidion berinisial SR (16), pelapor adalah orang tua, dan terlapor atau tersangka berinisial KML.

Dalam proses penyidikan kepolisian sudah menetapkan KML sebagai tersangka. Dan terhitung tanggal 11 Juli 2024 tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan.

Orang tua korban SR mengaku pelayanan yang diberikan kepolisian sangat baik.

“Selama ini saya didampingi oleh PPA, penyidik sempat datang ke rumah karena kondisi anak saya lagi hamil karena mereka kasihan sama anak saya,” kata orang tua SR.

Ia menyebutkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka membuat korban hamil dan di usia delapan bulan sudah melahirkan, anaknya berusia tujuh hari.

Gidion bertanya untuk penanganan Polres sendiri apakah keluarga korban pernah merasa tertekan atau diajak untuk berdamai.

“Tidak ada,” jawab keluarga korban SR.

Gidion menjelaskan bahwa standar operasional prosedur untuk melakukan tindakan atau peristiwa pidana yang mengakibatkan anak sebagai korban adalah dengan mendatangi kediaman orang tua maupun korban.

“Dan kami sangat menyadari bahwa kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak itu adalah kasus yang harus mendapatkan perhatian yang ekstra untuk penanganan hukumnya,” ucap dia.

Awak media kemudian bertanya terkait proses penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial KML.

“Proses nya dipanggil, datang, kemudian di dalam pemeriksaaan, jadi tidak ada proses penangkapan menggunakan kekerasan eksesif apalagi ya. Jadi yang bersangkutan sebagai terlapor datang, memenuhi kewajibannya, lalu dilakukan pemeriksaan, setelah konstruksi hukum nya masuk, kemudian kita melanjutkan dengan proses penyelidikan,” jelas Gidion.

Terkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming, Gidion menjelaskan hal tersebut akan dikembangkan dalam proses penyelidikan pendalaman lebih lanjut.

Perihal apakah pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menafkahi korban dan anaknya atau menikahinya, Gidion menyebutkan hal tersebut akan dalam penanganan lebih lanjut.

“Itu nanti akan ditelaah lebih dalam,” jawab Gidion.

Awak media kemudian kembali bertanya apakah selama proses pemeriksaan tersangka berinisial KML sempat mangkir.

Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam kesempatan tersebut mengaku bahwa pelaku sempat dua kali tidak hadir dalam pemanggilan proses hukum terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Memang untuk pemanggilan ada beberapa kali mangkir, namun dari pihak terlapor memberikan alasan-alasan. Seiring waktu berjalan dia memenuhi kewajiban untuk diperiksa. Dia mangkir atau menunda pemeriksaan dua kali,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Utara dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan sebenarnya tidak ada istilah pemerkosaan melainkan hubungan intim antara pelaku dan korban.

“Mereka berkenalan melalui media sosial Instagram, intens berkomunikasi kemudian berpacaran. Mereka sudah berpacaran satu tahun. Kalau kita lihat dari usia kandungan delapan bulan melahirkan prematur. Mereka melakukan hubungan intim lebih dari satu kali karena sampai hamil,” ujar Hady.

Meskipun bukan pemerkosaan, namun tindakan tersangka KML yang menyetubuhi anak di bawah umur merupakan tindakan pidana yang melanggar hukum.

“Masuk pidana nya karena anak di bawah umur. Penegasan nya disitu. Tapi tidak ada unsur pemerkosaan karena kalau ada unsur pemaksaan sekali saja dilakukan pasti langsung dilaporkan oleh orang tuanya. Jadi masuk dalam pasal orang dewasa menyetubuhi anak di bawah umur,” jelas Hady.

Sementara itu, orang tua korban berinisial SR (16) berharap agar tersangka berinisial KML diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

“Diproses sesuai dengan hukum yang ada saja,” kata orang tua SR dengan nada lirih.

Akibat perbuatannya, KML dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang siswi di Koja, Jakarta Utara, berinisial S (16) disetubuhi K (19) pria yang dikenal melalui sosial media Instagram hingga hamil.

Tags: Polisi Bantah Paksa Damai Siswi SMK Diperkosa Hingga Hamil
Previous Post

AHY Tegaskan Data ATR/BPN tak Berdampak Serangan Siber

Next Post

200 Personel Polres Jakut ‘Obok-obok’ Kampung Muara Bahari

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
200 Personel Polres Jakut ‘Obok-obok’ Kampung Muara Bahari

200 Personel Polres Jakut ‘Obok-obok’ Kampung Muara Bahari

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

Ibu & Anak jadi Korban Begal di Medan Deli

10/05/2026
Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

Perbedaan Sabun Batang & Cair untuk Kesehatan 

10/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

Babak 1, Persib Ungguli Persija 2-1

10/05/2026
Diduga Melecehkan Tahanan Wanita, 3 Anggota Polrestabes Medan Dipatsus

Kapolrestabes Medan Rotasi Sejumlah Perwira, Berikut Daftarnya

10/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist