SENANEWS.ID, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus tiga orang pelaku kejahatan jalanan atau begal yang beraksi di Titi Kanal, Jalan Delitua, Kecamatan Johor.
Ketiga tersangka yakni B (23), GRS (18) dan RAF (18) terbukti membegal korban bernama Ismail Pulungan warga Jalan Satria, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, dengan menggunakan senjata tajam pada Jumat (3/1) lalu.
“Telah diamankan tiga dari 6 orang pelaku perampasan sepeda motor milik pak Ismail Pulungan yang terjadi beberapa hari lalu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di lokasi kejadian, Jumat (10/1).
Setelah berhasil membawa kabur motor korban, para pelaku langsung mengubah body motor hingga memasang plat Nopol (nomor polisi) agar tak mudah dikenali.
“Body motor dirubah dan plat Nopolnya palsu, dijual dengan harga tujuh juta rupiah,” bebernya.
Gidion membeberkan, pada tanggal 7-9 Januari 2025 anggota Reskrim Polsek Delitua berhasil mendeteksi dan menangkap ketiga pelaku begal.
“Setelah dilakukan olah TKP anggota mendapat gambaran dan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban, bahwa B (23) dan GRS (18) sebelumnya telah diamankan atas kasus pengerusakan sebuah warung kopi di wilayah Delitua.
“Ciri-ciri tersangka sesuai dengan keterangan korban, setelah didalami ternyata keduanya mengakui telah melakukan pembegalan terhadap IP yang melintas di Titi Kanal pada pukul 02.30 WIB,” ulasnya.
Gidion menuturkan, komplotan tersebut menyasar kaum rentan yang berkendara di jam-jam sepi.
“Targetnya kaum rentan seperti wanita atau pengendara yang melintas seorang diri,” tukasnya.
Selain para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti antara lain, parang, pakaian yang digunakan oleh tersangka saat beraksi, plat Nopol asli milik korban, 2 unit Hp milik pelaku yang diperoleh dari hasil menjual sepeda motor korban & sepeda motor milik.
“Ini ada senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk mengancam korban dan sepeda motor yang nanti akan kita kembalikan kepada korban,” terang mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Ia menambahkan, masih dilakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lain yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
“Komplotan ini ada 6 orang. Tiga sudah masuk DPO dan identitasnya sudah kami ketahui, kami tegaskan bahwa mereka tidak akan bisa sembunyi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasa 365 ayat (1) Subs. Pasal 368 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.













