SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang membunuh Tiar Martha Situngkir (33). Korban dibunuh dan mayatnya dibiarkan tergeletak di kebun sawit Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku berinisial HT (56), langsung kabur ke Provinsi Riau usai membunuh korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung itu ditangkap enam hari setelah pembunuhan itu terjadi.
“Pelaku kita tangkap di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (16/12/2024). Pada saat penangpakan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi pembunuhan, Selasa (17/12) sore.
Gidion menjelaskan, sebelum menusukkan pisau ke perut korban sampai mengenai ulu hati, pelaku lebih dulu menganiaya korban sampai berkali-kali.
“Korban terlebih dahulu dianiaya pelaku, dicekik kemudian dipukul, lalu diinjak tulang rusuknya dan selanjutnya ditikam,” ungkapnya.
“Korban dibunuh pada saat pelaku berulang tahun, 10 Desember. Kemudian ada komunikasi antara pelaku dengan korban, makan di suatu tempat kemudian setelah itu menuju ke lokasi ini (tempat korban dibunuh). Setelah membunuh korban, pelaku lalu mengambil handphone milik korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku (HT) dijerat dengan pasal berlapis yakni
Pasal 340 KUHP: Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: Ancaman hukuman untuk pembunuhan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.













