• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Polrestabes Medan Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Sawit

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
17/12/2024
in HUKUM
0 0
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang membunuh Tiar Martha Situngkir (33). Korban dibunuh dan mayatnya dibiarkan tergeletak di kebun sawit Jalan Jatirejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Polisi berhasil mengidentifikasikan pelaku berinisial HT (56), langsung kabur ke Provinsi Riau usai membunuh korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung itu ditangkap enam hari setelah pembunuhan itu terjadi.

“Pelaku kita tangkap di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (16/12/2024). Pada saat penangpakan pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas,” kata Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi pembunuhan, Selasa (17/12) sore.

Gidion menjelaskan, sebelum menusukkan pisau ke perut korban sampai mengenai ulu hati, pelaku lebih dulu menganiaya korban sampai berkali-kali.

“Korban terlebih dahulu dianiaya pelaku, dicekik kemudian dipukul, lalu diinjak tulang rusuknya dan selanjutnya ditikam,” ungkapnya.

“Korban dibunuh pada saat pelaku berulang tahun, 10 Desember. Kemudian ada komunikasi antara pelaku dengan korban, makan di suatu tempat kemudian setelah itu menuju ke lokasi ini (tempat korban dibunuh). Setelah membunuh korban, pelaku lalu mengambil handphone milik korban,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku (HT) dijerat dengan pasal berlapis yakni

Pasal 340 KUHP: Ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP: Ancaman hukuman untuk pembunuhan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Polrestabes Medan Ungkap & Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Sawit
Previous Post

Gulung Sindikat Curanmor, Polrestabes Sita 4 Mobil & 14 Sepeda Motor

Next Post

Kolaborasi KKP & Polri Perketat Pengawasan Sumber Daya Kelautan-perikanan

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Kolaborasi KKP & Polri Perketat Pengawasan Sumber Daya Kelautan-perikanan

Kolaborasi KKP & Polri Perketat Pengawasan Sumber Daya Kelautan-perikanan

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

03/05/2026
Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026

Recent News

Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

03/05/2026
Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

Grab Buka Suara Soal Potongan Tarif Ojol Turun 8 persen

01/05/2026
Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

Polisi Bagikan Berbagai Makanan, Aksi Buruh Jadi Cair!

01/05/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

Polisi Bongkar Lab Rahasia Vape Narkoba di Taman Sari

03/05/2026
Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

Polisi Amankan Ratusan Orang yang akan Merusuh saat May Day

01/05/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist