SENANEWS.ID, JAKARTA – Jajaran Unit Resmob Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terparkir di Gereja El Bethel, Kebangsaan Dua Raya, Jumat (18/8/2023) lalu.
Tersangka yang telah diamankan berinisial APP (22) merupakan seorang residivis yang belum lama keluar dari salah satu Lapas (lembaga permasyarakatan).
“Telah diamankan seorang pelaku pencurian yang juga mantan penghuni Lapas APP,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (28/8/2023).
Ia mengungkapkan, APP telah melakukan perbuatan melawan hukum sebanyak 15 kali.
“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dan 10 kali perampasan Hp,” ungkapnya.
Gidion menuturkan, setelah berhasil motek (mencuri) sepeda motor. Motor dijual di daerah Volker dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Sepeda motor yang dicuri di parkiran Gereja karena dipetik menggunakan kunci T dan mata magnet, setelah itu dijual dengan harga Rp3 juta dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Aksi APP (22) tidak dilakukan seorang diri, A, AK, dan R yang kesemuanya masih dalam pengejaran oleh anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading.
“Ada beberapa yang masuk DPO (daftar pencarian orang) dan kini dalam pengejaran,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.














