SENANEWSID, CIKARANG – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus 2 orang dari 4 pelaku atas penipuan dan penggelapan kendaraan roda 4 yang merugikan seorang korban (pembeli).
“Hari ini kami merilis ungkap kasus penipuan disertai dengan penggelapan satu unit mobil oleh para pelaku,” kata Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnady saat memimpin rilis, Senin (12/12/2022).
Ia mengatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka yakni G dan T sedang dua orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang berhasil kami amankan dan dua orang lagi sedang dalam pengejaran yaitu E dan N,” ungkapnya.
Bambang menceritakan, penipuan ini berawal saat korban yang membutuhkan sejumlah uang (Rp45 juta) menjaminkan mobilnya kepada pelaku dan berjanji 1-2 akan mengembalikan uang tersebut. Namun para pelaku malah membawa kabur mobil tersebut.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 375 juta.
“Korban kepepet butuh uang dan menjaminkan mobil miliknya kepada pelaku. Tapi mobilnya malah dibawa kabur sehingga korban mengalami kerugian hingga ratusan juta,” bebernya.
Selain mengamankan 2 tersangka, penyidik Reskrim Polsek Cikarang Timur turut menyita barang bukti yakni Surat Pemberitahuan dari Leasing BCA Finance, Fotokopi BPKB Mobil Xenia No.Pol: B 1910 CZK, 2 (dua) unit Handphone.
“Barang bukti juga turut kami amankan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Ancamannya hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.














