SENANEWS.ID, MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkao kasus pembunuhan seorang wanita beinisial DT (42) yang mayatnya ditemukan di dekat tumpukan sampah pada Selasa (13/11) pagi lalu.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul mengatakan, pelaku utama adalah perempuan berinisial M (49) korban karena tersulut emosi setelah melihat suaminya, D (37) selingkuh dengan korban dan berduaan di dalam kamar.
“Untuk motifnya sakit hati, di mana saat itu korban dan suami pelaku sedang berduaan di dalam kamar. Pelaku menjambak korban hingga terjatuh dan kepala korban terbanting dan meninggal dunia,” ujar Jhonson, Sabtu (16/11).
Setelah malam hari, keluarga dari D memberitahu pelaku, M (49) jika suaminya sedang berduaan dengan wanita lain. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, M datang ke lokasi dan melihat suaminya dan korban berada di kamar.
Melihat itu tersangka( M) marah, dan langsung menjambak rambut korban. Saat itu M dan korban sempat tarik-menarik.
Saat itu korban kemudian jatuh yang membuat bagian kepala terbentur meja dan menyebabkan meninggal dunia.
“Mengetahui korban D tewas, pada Selasa (12/11) pukul 02.00 WIB dini hari, M dan suaminya sepakat membuang mayat korban dekat pembuangan sampah,” ungkapnya.
Untuk membuang mayat, D meminta bantuan kepada dua saudara kandungnya, yaitu I (41) dan S (36). Dua orang ini mengangkat mayat setelah D bersiap mengendarai sepeda motor. Korban pun diletakkan di tengah, sedangkan M memegang dari belakang.
“Jadi tersangka itu ada empat, M sebagai tersangka utama. D (suami M), I (41) dan S (36) berperan sebagai orang yang membantu,” terangnya.
sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Japri Simamora mengatakan, hubungan D dengan istri sahnya, yaitu M tidak harmonis dan sudah pisah rumah. M tinggal bersama orang tuanya di Paya Geli, Sunggal. Sedangkan D tinggal di Jalan Setiahati, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Korban (D) masih punya suami namun sedang stroke. Sementara hubungan asmara D dan korban sudah berjalan 2 bulan,” bebernya.
Selain para pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor, satu buah mantel hujan dan Hp.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.














