SENANEWSID, JAKARTA – Sebuah video viral di media sosial, aksi perundungan hingga terjadinya sebuah penganiayaan kepada seorang remaja wanita yang masih di bawah umur, yang dilakukan oleh temannya, disebuah taman Kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara para Selasa malam (4/4/2023).
Polisi yang mengetahui peristiwa itu, langsung menindaklanjuti mempertemukan dan memeriksa pelaku dan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Iya benar, terjadi penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Papanggo,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat Korban SPA (14) meminta kembali barang-barang yang telah dipinjam oleh pelaku N (14).
Adapun barang-barang milik koran yang hendak diminta antara lain; baju, sandal, kartu kereta, dan uang tunai Rp35 ribu.
“Korban (SPA) meminta barang-barang yang dipinjam oleh pelaku (N), namun pelaku malah mengajak korban duel jika ingin barangnya dikembalikan,” ucapnya.
Nazirwan menuturkan, pelaku (N) melakukan penganiayaan terhadap korban (SPA) dengan cara menendang dan memukul dengan tangan kosong ke kepala korban.
“Korban ditendang dan dipukul pada bagian kepala,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku (N) sudah berada di Mapolsek Tanjung Priok guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Sejauh ini kita masih dalami, apa si penyebab terjadinya perundungan tersebut. Mohon bersabar ya teman-teman,” pungkasnya.














