SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.
Setelah pencabutan izin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai siapa yang akan mengelola lahan tersebut.
Prasetyo memastikan pengelolaan lahan beserta aktivitas ekonominya akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Pengelolaan akan dilakukan oleh BUMN PT Perhutani sebanyak 22 perusahaan. Sedangkan enam perusahaan lainnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo, dilansir dari detikcom, Selasa (27/1/2026).
Prasetyo juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait masih beroperasinya ke-28 perusahaan tersebut meski izinnya telah dicabut.
Menurut Prasetyo, informasi tersebut tidak benar. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahapan administrasi.
“Saya ingin mengklarifikasi mengenai adanya kekhawatiran seolah-olah izin perusahaan sudah dicabut, tetapi perusahaan masih diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kerusakan hutan yang memicu bencana banjir di wilayah Pulau Sumatra. Pencabutan izin tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026).
Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya diketahui menjalankan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.














