SENANEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dilakukan di wilayah Jakarta dan Banten. Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp8,66 miliar dari sektor cukai dan pajak.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar. Dari jumlah tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi penerimaan yang terdiri atas cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak terhadap pelaku usaha yang patuh terhadap aturan serta keberlangsungan industri hasil tembakau legal.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan analisis dan pendalaman informasi, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai, petugas menemukan sebanyak 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas turut mengamankan PY selaku sopir truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman barang.
Pengembangan Kasus hingga Gudang di Serang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap PY, diketahui rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial HH yang diduga mengendalikan distribusi barang dari Pamekasan, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di kawasan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026, petugas kembali menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rokok yang disimpan di gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial AS.
Penyidikan Berlanjut, Tersangka Bertambah
Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan pada 8 Juni 2026.
Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan pengangkutan rokok ilegal. Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Ada Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Dalam perkembangan kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum yang diduga terlibat dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Ia menegaskan bahwa apabila terbukti bersalah, oknum tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian dari dinas militer.
Lindungi Industri Legal dan Ribuan Pekerja
Selain menyelamatkan penerimaan negara, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal.
DJBC memperkirakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut turut melindungi sekitar 3.578 tenaga kerja di sektor industri rokok legal dari potensi dampak persaingan usaha yang tidak sehat.
Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku industri.














