SENANEWS.ID, JAKARTA – Penyidik Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap FPR (28), pelaku Curanmor (pencurian kendaraan motor) yang meresahkan di wilayah Jakarta Utara.
“Hari ini kami akan menyampaikan rilis pengungkapan kasus Curanmor yang berhasil diungkap oleh tim Opsnal Resmob,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian saat menyampaikan rilisnya, Jumat (26/7).
Tersangka (FPR) ditangkap petugas saat hendak mencari calon motor yang akan dijadikan target di belakang Sunter Mall pada Senin (22/7).
“Tersangka ditangkap saat hendak mencari tergetnya,” kata Hady.
Dari penggeledahan badan tersangka FPR (28), petugas menemukan satu set kunci letter T yang digunakan untuk menjebol sepeda motor, pisau lipat.
“Nah, pisau lipat ini digunakan tersangka untuk menakut-nakuti calon korban atau bahkan tak segan melukai korbannya,” bebernya.
FPR (28) dikenal mahir mencari target tersebut tak berkutik dan tertunduk lesu setelah petugas menembak kaki kanannya karena berusaha kabur dan melawan petugas.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur, karena tersangka melawan petugas dan berusaha kabur,” ucapnya.
Setelah diinterogasi ternyata FPR (28) merupakan residivis yang telah keluar masuk penjara selama 5 kali dengan kasus yang sama.
“Tersangka ini merupakan residivis kambuhan, sudah 5 kali masuk penjara,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, FPR (28) dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.














