SENANEWS.ID, MEDAN – FES (35) diringkus polisi karena membunuh pacarnya, SM (33). Sebelumnya, Freddi berupaya menutupi kejahatannya dengan menyembunyikan mayat korban di dalam sumur yang tertutup seng..
Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, FES telah berpacaran dengan korban selama empat tahun.
Pada September 2024, FES mengontrak rumah bersama korban di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB, korban sedang mencuci pakaian di dalam kamar mandi. Tiba-tiba, Freddi memiting kepala korban sekitar 5 menit. Korban meninggal dunia dan jenazahnya dibuang ke sumur belakang rumah.
“Lalu, pelaku pelaku menutupi perbuatannya dengan cara menutup sumur itu pakai seng, terpal, dan batu,” kata Gidion saat menggelar konferensi pers di lokasi pada Rabu (6/4/2025).
Setelah dua hari, FES pergi dari lokasi dengan membawa sejumlah harta korban. Di antaranya, sepeda motor, uang, dompet, dan lainnya.
Pelaku (FES) sempat menjual sepeda motor korban seharga Rp 2 juta lalu pergi ke Balige. Adapun mayat korban ditemukan oleh warga yang baru menyewa rumah itu pada 31 Desember 2024 lalu.
“Saat penemuan mayat, kondisinya sudah cukup hancur sehingga satu-satunya cara dengan mengidentifikasi korban dari pemeriksaan DNA. Hal ini membutuhkan ketelitian,” kata Gidion.
Belakangan, Freddi diringkus saat berada di daerah Kecamatan Medan Denai. Kini, Freddi telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Motifnya sejauh ini cemburu,” ujar Gidion.
Akibat perbuatannya, FES dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.














