• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

28 Perusahaan Biang Kerok Banjir Aceh & Sumatera akan Dikelola Danantara

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
27/01/2026
in POLITIK
0 0
0
28 Perusahaan Biang Kerok Banjir Aceh & Sumatera akan Dikelola Danantara
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di Pulau Sumatra.

Setelah pencabutan izin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai siapa yang akan mengelola lahan tersebut.

Prasetyo memastikan pengelolaan lahan beserta aktivitas ekonominya akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Pengelolaan akan dilakukan oleh BUMN PT Perhutani sebanyak 22 perusahaan. Sedangkan enam perusahaan lainnya diserahkan kepada Antam atau MIND ID,” kata Prasetyo, dilansir dari detikcom, Selasa (27/1/2026).

Prasetyo juga mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat terkait masih beroperasinya ke-28 perusahaan tersebut meski izinnya telah dicabut.

Menurut Prasetyo, informasi tersebut tidak benar. Saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahapan administrasi.

“Saya ingin mengklarifikasi mengenai adanya kekhawatiran seolah-olah izin perusahaan sudah dicabut, tetapi perusahaan masih diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk kerusakan hutan yang memicu bencana banjir di wilayah Pulau Sumatra. Pencabutan izin tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026).

Keputusan itu diambil setelah Presiden menerima laporan hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan, baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya diketahui menjalankan usaha di bidang pertambangan, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK.

Tags: 28 Perusahaan Biang Kerok Banjir Aceh & Sumatera akan Dikelola Danantara
Previous Post

Trump Katakan Iran Ingin Berdamai

Next Post

PBB Kuatir Militer AS di Teluk Persia

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
PBB Kuatir Militer AS di Teluk Persia

PBB Kuatir Militer AS di Teluk Persia

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

11/06/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

11/06/2026
Kena Penyesuaian Tarif, Ongkos TransJakarta tak Lagi Rp3.500

Pramono: Tak Semua Tute Transjabodetabek Kena Penyesuaian Tarif

11/06/2026
Dirjen Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dirjen Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

11/06/2026

Recent News

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

11/06/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

11/06/2026
Kena Penyesuaian Tarif, Ongkos TransJakarta tak Lagi Rp3.500

Pramono: Tak Semua Tute Transjabodetabek Kena Penyesuaian Tarif

11/06/2026
Dirjen Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Dirjen Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

11/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Polri raih Sertifikat IBDP bertaraf global

11/06/2026
Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka ke 4 Kasus Korupsi MBG

11/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist