• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Viral Maling Dianiaya di Medan, Polisi: Percayakan Penanganan Perkara ke Penegak Hukum

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
03/02/2026
in HUKUM
0 0
0
Viral Maling Dianiaya di Medan, Polisi: Percayakan Penanganan Perkara ke Penegak Hukum
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menegaskan bahwa kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku pencurian merupakan tindak pidana murni yang harus diproses sesuai hukum, terlepas dari status korban sebagai pelaku kejahatan sebelumnya.

Penegasan ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terhadap penanganan perkara yang sempat menimbulkan polemik.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/2/2026).

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Satuan Reserse Kriminal AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Sahari.

AKP Nover Parlindungan Gultom menjelaskan, perkara bermula dari kasus pencurian yang terjadi di Toko Ponsel Promo Cell, Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko berinisial G dan R terbukti melakukan pencurian dan telah diproses sesuai ketentuan hukum oleh Polsek Pancur Batu.

“Pada 19 Januari 2026, kedua pelaku pencurian tersebut telah divonis masing-masing 2,5 tahun penjara oleh pengadilan,” kata Nover.

Namun, dalam perjalanan penanganan perkara pencurian tersebut, muncul laporan baru yang mengungkap adanya dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap kedua pelaku. Penganiayaan diduga dilakukan oleh pihak korban pencurian bersama sejumlah orang lain saat melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban pencurian mendatangi lokasi keberadaan pelaku di sebuah hotel. Di lokasi tersebut, para pelaku pencurian mengalami serangkaian kekerasan fisik berupa pemukulan, penendangan, penyeretan, penyetruman, hingga pengikatan. Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk diserahkan kepada pihak kepolisian.

Ahli Pidana Prof. Dr. Alpi Syahrin menegaskan bahwa secara hukum, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, meskipun korban kekerasan merupakan pelaku pencurian.

“Dalam hukum pidana, tidak ada ruang untuk pembenaran tindakan main hakim sendiri. Dari alat bukti, keterangan saksi, visum et repertum, hingga rangkaian peristiwa, unsur penganiayaan jelas terpenuhi,” ujar Alpi.

Ia menambahkan, penyidik Polrestabes Medan telah bekerja sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari sisi administratif maupun substansi penyidikan, serta menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan kepastian hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan murni berdasarkan laporan masyarakat dan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Kami menemukan adanya luka-luka berdasarkan hasil visum yang diperkuat keterangan saksi dan ahli. Tindakan penganiayaan dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar hotel,” kata Bayu.

Saat ini, kata Bayu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik juga telah melaksanakan pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ada.

Bayu menambahkan, sejak awal pihak kepolisian telah mengimbau pelapor agar menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Namun imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga berujung pada munculnya tindak pidana baru.

Polrestabes Medan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

“Semua laporan kami proses secara profesional. Tidak ada framing, tidak ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan, dan tidak ada kriminalisasi,” ujar Bayu menutup pernyataannya.

 

Tags: Polisi: Percayakan Penanganan Perkara ke Penegak HukumViral Maling Dianiaya di Medan
Previous Post

Ini Alasan KPK Periksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub

Next Post

Selain Penuhi Rasa Gaus, Air Putih juga Bermanfaat bagi Kesehatan Kulit

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Selain Penuhi Rasa Gaus, Air Putih juga Bermanfaat bagi Kesehatan Kulit

Selain Penuhi Rasa Gaus, Air Putih juga Bermanfaat bagi Kesehatan Kulit

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist