• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kemenkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
13/02/2026
in KESEHATAN
0 0
0
Kemenkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang menegaskan larangan bagi rumah sakit menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun status kepesertaannya nonaktif sementara. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 11 Februari 2026 oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.

Edaran tersebut menjadi respons atas laporan adanya pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penolakan layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit akibat status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara. Penonaktifan itu terjadi setelah proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi pelayanan medis yang bersifat mendesak maupun esensial.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Jumat, 13 Februari 2026, dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Perlindungan Maksimal Tiga Bulan

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan medis.

Prioritas utama diberikan pada pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk di dalamnya layanan katastropik seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta perawatan rutin lainnya yang apabila dihentikan berpotensi memperburuk kondisi pasien.

“Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker dan beberapa layanan katastropik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan,” kata Azhar.

Administrasi Tetap Tertib, Tanpa Diskriminasi

Meski pelayanan wajib diberikan, Kemenkes tetap mengingatkan rumah sakit untuk menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel. Pencatatan rekam medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim pembiayaan harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Namun, prinsip non-diskriminasi menjadi garis tegas dalam kebijakan ini. Pasien dengan status JKN nonaktif sementara tetap harus diperlakukan setara dan memperoleh pelayanan tanpa perbedaan.

Koordinasi aktif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan juga ditekankan guna melakukan verifikasi status kepesertaan serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, rumah sakit dan faskes diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan kendala operasional di lapangan.

Negara Tak Boleh Abai

Kebijakan ini memperlihatkan sikap pemerintah yang ingin memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien. Terlebih bagi kelompok rentan seperti peserta PBI-JK yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.

Azhar menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Kemenkes juga menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penolakan layanan kesehatan semata-mata karena persoalan status kepesertaan yang bersifat administratif. Di tengah upaya memperluas cakupan dan kualitas layanan JKN, prinsip utama yang ditegaskan adalah satu: keselamatan pasien berada di atas segala prosedur birokrasi.

Tags: Kemenkes Tegaskan RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS
Previous Post

Jelang HBKN 2026, Polda Metro Kerahkan Satgas SABER Pangan Awasi Harga dan Mutu

Next Post

Wabah Penyakit Nyamuk Melanda Seychelles

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Wabah Penyakit Nyamuk Melanda Seychelles

Wabah Penyakit Nyamuk Melanda Seychelles

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

Timnas Indonesia Tekuk Mozambik 1-0

09/06/2026
Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

Jaga Jakarta On The Spot, Dirbinmas dan Dir Siber Serap Aspirasi Warga Bekasi Selatan

09/06/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Pertamax Naik jadi Rp16.250

Pertamax Naik jadi Rp16.250

10/06/2026
Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

Polisi Lacak Aset Hanania guna Pulihkan Kerugian Nasabah

09/06/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist