SENANEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) terbaru yang menegaskan larangan bagi rumah sakit menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meskipun status kepesertaannya nonaktif sementara. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan pada Rabu, 11 Februari 2026 oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan.
Edaran tersebut menjadi respons atas laporan adanya pasien peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengalami penolakan layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit akibat status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara. Penonaktifan itu terjadi setelah proses pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa aspek administratif tidak boleh menjadi penghalang bagi pelayanan medis yang bersifat mendesak maupun esensial.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar, Jumat, 13 Februari 2026, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Perlindungan Maksimal Tiga Bulan
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode itu, fasilitas pelayanan kesehatan tetap wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan medis.
Prioritas utama diberikan pada pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bersifat menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Termasuk di dalamnya layanan katastropik seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta perawatan rutin lainnya yang apabila dihentikan berpotensi memperburuk kondisi pasien.
“Terutama pada pasien yang selama ini mendapat pelayanan rutin seperti hemodialisa, terapi kanker dan beberapa layanan katastropik. Pelayanan juga harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan,” kata Azhar.
Administrasi Tetap Tertib, Tanpa Diskriminasi
Meski pelayanan wajib diberikan, Kemenkes tetap mengingatkan rumah sakit untuk menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akuntabel. Pencatatan rekam medis, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan pelayanan, hingga pengajuan klaim pembiayaan harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.
Namun, prinsip non-diskriminasi menjadi garis tegas dalam kebijakan ini. Pasien dengan status JKN nonaktif sementara tetap harus diperlakukan setara dan memperoleh pelayanan tanpa perbedaan.
Koordinasi aktif antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan juga ditekankan guna melakukan verifikasi status kepesertaan serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, rumah sakit dan faskes diharapkan berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyelesaikan kendala operasional di lapangan.
Negara Tak Boleh Abai
Kebijakan ini memperlihatkan sikap pemerintah yang ingin memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada keselamatan pasien. Terlebih bagi kelompok rentan seperti peserta PBI-JK yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Azhar menegaskan bahwa negara wajib hadir dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Kemenkes juga menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran tersebut, serta menindaklanjuti setiap laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.
Dengan terbitnya SE ini, pemerintah berharap tidak ada lagi praktik penolakan layanan kesehatan semata-mata karena persoalan status kepesertaan yang bersifat administratif. Di tengah upaya memperluas cakupan dan kualitas layanan JKN, prinsip utama yang ditegaskan adalah satu: keselamatan pasien berada di atas segala prosedur birokrasi.














