• Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
Advertisement
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat
No Result
View All Result

Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung

Redaksi Senanews by Redaksi Senanews
06/04/2026
in HUKUM
0 0
0
Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SENANEWS.ID, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harve Sembiring, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Kejagung.

“Iya, benar (Kajari–JPU) lagi diklarifikasi sejak hari Sabtu (4/4/2026) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (6/4/2026).

Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan ketiganya kepada publik.

“Iya, diperiksa terkait penanganan perkara Amsal. Belum ada kesimpulan (pemeriksaan),” ujarnya.

Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland, sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026).

Usai pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.

Tags: Kajati Karo Cs Masih Diperiksa di Kejagung
Previous Post

Polisi Beberkan Motif Pembunuhan di Cafe Medan Tembung

Next Post

Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Redaksi Senanews

Redaksi Senanews

Next Post
Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama, Kapolda: Tunjukkan Kinerja Terbaik!

Stay Connected test

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

320 Personel Gabungan ‘Kepung’ Kota Medan Malam ini, Ada Apa?

05/01/2025
Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

Polisi Tangkap Penjual Konten Bokep Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram

31/05/2024
Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

Polisi Usut penyebaran Konten Bokep yang Disebar Mantan Pacar

02/05/2024
Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

Artis Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perselingkuhan & Perzinahan

24/11/2025
Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

Baksos Bhayangkara untuk Negeri, Polres Malang Bagikan Paket Sembako

0
Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

Pemdes Kranggan Laksanakan Penyekatan Tingkat Desa Dibantu Bimaspol

0
Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

Penyebar Video Hoax Tentang Vaksin Berakhir di Bui

0
Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

Kapolres Magetan Sebut Pentingnya Bansos Bagi Masyarakat di Tengah PPKM Darurat

0
Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

08/04/2026
Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

08/04/2026
Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

08/04/2026

Recent News

Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

08/04/2026
Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

AS-Iran Gencatan Senjata, Harga Minyak Jeblok 10 persen

08/04/2026
Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

Gencatan Senjata AS & Iran Selama 2 Minggu

08/04/2026
Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

KANTOR PUSAT
Gedung Griya Upakara Lt. 3 Unit 3A, Jl. Cikini IV No.10, Jakarta Pusat.
Phone: 021.31904292 / 08155555946
Email: nawasenamediaperkasa@gmail.com

Follow Us

Category News

  • EKONOMI
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK

Recent News

Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

Prabowo Katakan Penyebaran Hoaks Berpotensi Merusak Negara

08/04/2026
Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

Perampok Menggila, Beraksi Diangkot dan Bikin Panik Penumpang

08/04/2026
  • Tentang Kami
  • Diterbitkan Oleh :
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • INTERNASIONAL

© 2024 Senanews.id | Terdepan dan Terhangat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist