SENANEWS.ID, MEDAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harve Sembiring, hingga jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Christy Sitepu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan hingga saat ini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan di Kejagung.
“Iya, benar (Kajari–JPU) lagi diklarifikasi sejak hari Sabtu (4/4/2026) kemarin,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Senin (6/4/2026).
Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan ketiganya kepada publik.
“Iya, diperiksa terkait penanganan perkara Amsal. Belum ada kesimpulan (pemeriksaan),” ujarnya.
Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland, sebelumnya dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar, Rabu (1/4/2026).
Usai pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa untuk menentukan sikap.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.














